TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin menilai pernyataan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono tentang prajurit TNI boleh berbisnis setahun sebelum pensiun, perlu diluruskan agar tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Benar bahwa satu tahun sebelum pensiun yang bersangkutan diizinkan untuk menjalankan masa persiapan itu, dengan syarat `mengajukan permintaan kepada atasannya dan meletakkan jabatannya`," kata Tubagus Hasanuddin, purnawirawan TNI yang kini menjadi politikus dari PDI Perjuangan itu di Jakarta, Ahad 10 April 2011.
Dalam penjelasannya, Sabtu 9 April 2011 di sela-sela Ulang Tahun TNI Angkatan Udara di Halim Perdana Kusuma, Panglima TNi Laksamana Agus Suhartono menegaskan bergabungnya Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb menjadi Komisaris PT Sarwahita Group Management bukan merupakan pelanggaran. TNI memang memberikan kesempatan kepada anggotanya yang sebentar lagi pensiun untuk mempersiapkan masa pensiunnya.
"Perlu diketahui, Pak Rio Mendung akan mengakhiri tugasnya. Dalam peraturan, sebelum mengakhiri tugas beliau ini boleh menjajaki persiapan masa tugas. Nah itu yang dilakukan, jadi tidak ada yang dilanggar" kata Panglima TNI.
Penegasan Panglima ini menjawab pertanyaan wartawan soal posisi Wakil Gubernur Lemhanas yang masih perwira TNI aktif itu PT Sarwahita Group Managemen (SGM). PT Sarwahita adalah salah satu perusahaan yang sahamnya pernah dipegang Malinda Danuardja alias Inong Malinda. PT Sarwahita sendiri mulai mendapat sorotan setelah polisi mengusut dugaan penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda Dee. Mantan Relation Manager Citibank itu diduga mengangsir sebagian dana nasabah ke perusahaan tersebut.
Rio Mendung Thalieb sendiri mengakui dirinya sebagai Komisaris. Meski begitu, Rio tidak secara tegas perannya dalam perusahaan itu. Termasuk memiliki saham. Secara pribadi, katanya, ia hanya dimintai menjadi penasehat atau ide dan pemikiran berdasarkan ilmu yang dikuasainya.
Menurut Tubagus, pernyataan Panglima TNI itu wajib diluruskan agar tidak menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Dalam status `masih dinas aktif dan tanpa jabatan`, dia boleh melakukan persiapan pensiun seperti kursus keterampilan, mencari pekerjaan lagi atau mungkin saja berbisnis. Tapi `kalau yang masih punya jabatan, ya, tidak boleh dong`," katanya.
Contohnya, menurutnya, Panglima TNI, Agus Suhartono, pada 2013 akan pensiun. "Lalu, tahun depan nanti dalam status masih sebagai panglima TNI, apakah boleh berbisnis? Ya tidak boleh dong," kata Tubagus Hasanuddin.
WDA | ANT