TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan hingga saat ini belum mengirim mantan Kepala Badan Reserse Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji ke penjara. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 24 Maret 2011 telah menghukumnya tiga tahun enam bulan penjara.
“Kewenangan penahanan Pak Susno beralih ke pengadilan tinggi, ketika (terdakwa) masuk ke upaya hukum banding,” jelas Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, di kantornya, Jumat, 25 Maret 2011 sore, terkait masih bebasnya Susno pasca putusan tersebut.
Noor mengatakan, jaksa memang masih belum memutuskan untuk banding, dan menggunakan waktu seminggu yang diberikan hakim untuk pikir-pikir. Namun karena semalam Susno langsung mendaftarkan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, eks Kepala Badan Reserse itu tak dibawa jaksa ke hotel prodeo.
“Ketika sudah di pengadilan tinggi, maka kewenangannya ada di hakim sana, akan ditahan atau tidak. Kalau hakim mengeluarkan putusan menahan, maka jaksa sebagai eksekutor akan melaksanakan,” kata Noor.
Pada 17 Februari 2011, Susno dinyatakan keluar tahanan demi hukum, karena masa penahanan hakim terhadapnya berakhir. Ia pun tak perlu menghuni rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, meski tidak sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susno adalah terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008. Ia divonis majelis hakim yang dipimpin Charis Mardiyanto, tiga tahun enam bulan penjara dan diminta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes itu membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, sebesar Rp 4 miliar.
ISMA SAVITRI