Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Susno Banding

image-gnews
Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah
Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Komisaris Jenderal Susno Duadji, langsung mengajukan permohonan banding setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam dua kasus korupsi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2011 kemarin. Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa.

"Saya sebagai terdakwa pada saat ini juga menyatakan banding," kata Susno seusai pembacaan amar putusan oleh hakim. Ia pun langsung mendaftarkan bandingnya begitu sidang ditutup.

Jaksa Erbagtyo Rohan menyatakan belum memutuskan apakah akan meminta banding. Dalam sidang yang dipimpin hakim Charis Mardiyanto dan berlangsung sampai pukul 19.50 itu, Susno juga dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti hasil korupsi Rp 4 miliar atau kurungan satu tahun.

Menurut hakim, jenderal bintang tiga ini terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Ia melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena memangkas anggaran pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8,169 miliar.

Hakim menyatakan, yang meringankan hukumannya adalah terdakwa telah menjadi pelapor pertama (whistle blower) kasus korupsi dan sudah mengabdi di Polri lebih dari 30 tahun. Selain itu, dalam kasus dana pemilihan kepala daerah, ia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama tetapi terdakwa lain belum diperiksa hingga sekarang.

Hal yang memberatkan adalah, sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal ia tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat dan bawahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Hanya keterangan Maman Abdulrahman Pasha dan Sjahril Djohan yang dipertimbangkan," ujarnya.

Henry menambahkan, salah satu fakta yang dipersoalkan adalah perbedaan tanggal pertemuan dengan Sjahril. "Bagaimana bisa bilang ketemu tanggal 4 padahal sebenarnya tanggal 27 Desember," katanya.

Vonis itu dihadapi keluarga Susno dengan tabah. Istri Susno, Herawati, kemarin masih bisa tersenyum ketika disapa wartawan. "Kalau menurut saya, vonis malam ini kurang fair," kata dia. Menurut dia, hukuman yang diterima suaminya lebih berat dibandingkan dengan Sjahril, yang hanya divonis 1,5 tahun penjara.

Sidang ini diwarnai terputusnya kabel kamera milik stasiun televisi TV One, RCTI, dan Metro TV sehingga siaran langsung sempat terhenti. "Tim teknisi kami akan menyelidiki kabel tersebut apakah terpotong secara tidak sengaja atau sengaja dipotong," kata Manajer Peliputan TV One, Agung Rulianto.

ISMA SAVITRI | AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

54 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

54 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.