Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Segera Sikapi Kasus Yusril  

image-gnews
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril IIhza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2010.(TEMPO/Eko Siswono Toyudho)
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril IIhza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2010.(TEMPO/Eko Siswono Toyudho)
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengambil langkah hukum terkait status bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan memikirkan kemungkinan penghentian kasusnya. "Dalam waktu dekat kami akan bersikap," kata Basrief di gedung DPR, Senin (7/3).

Basrief mengatakan Kejaksaan mencermati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Romli Atmasasmita, tersangka lain dalam kasus tersebut. Sehingga segala tuduhan yang diberikan kepada Yusril akan dipertimbangkan. "Kemungkinan penghentian kasus akan dilihat," ujarnya.

Mahkamah Agung Desember lalu mengabulkan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita. Majelis melepaskan Romli dari segala tuntutan karena Romli dianggap tak memperoleh keuntungan dari Sisminbakum. Proyek tersebut juga dinilai menguntungkan negara.

Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kejaksaan Agung untuk memberi kepastian hukum kepada Yusril. Mereka menganggap kasus Yusril adalah satu kesatuan dengan Romli, sehingga harus ada kepastian hukum.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Yusril: PBB Bisa Ikut Pemilu 2019 Berkat Doa Said Aqil Siradj

7 Maret 2018

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer berfoto dengan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, 6 Maret 2018. KPU resmi menetapkan Partai Bulan Bintang dengan nomor urut 19 untuk Pemilu 2019. PBB disahkan sebagai peserta pemilu 2018 setelah menang dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Yusril: PBB Bisa Ikut Pemilu 2019 Berkat Doa Said Aqil Siradj

Yusril mengatakan Said Aqil Siradj adalah ulama mukasyafah. Dia mendatangi Said Aqil sebelum Bawaslu memutuskan gugatan PBB.


Yusril Siap Hadapi Jika KPU Ajukan Banding soal PBB

5 Maret 2018

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berbicara kepada wartawan usai pembacaan putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu 2019 oleh KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. TEMPO/Putri.
Yusril Siap Hadapi Jika KPU Ajukan Banding soal PBB

Yusril siap mematahkan semua dalil yang akan disampaikan KPU jika lembaga itu mengajukan banding.


Menang Lawan KPU, PBB Fokus Urus Pemilu

5 Maret 2018

Yusril Ihza Mahendra, ketua partai PBB. Dok. TEMPO
Menang Lawan KPU, PBB Fokus Urus Pemilu

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan kemenangan partainya menghadapi sengketa dengan KPU menjadi momentum yang baik.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.