Basrief mengatakan Kejaksaan mencermati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Romli Atmasasmita, tersangka lain dalam kasus tersebut. Sehingga segala tuduhan yang diberikan kepada Yusril akan dipertimbangkan. "Kemungkinan penghentian kasus akan dilihat," ujarnya.
Mahkamah Agung Desember lalu mengabulkan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita. Majelis melepaskan Romli dari segala tuntutan karena Romli dianggap tak memperoleh keuntungan dari Sisminbakum. Proyek tersebut juga dinilai menguntungkan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kejaksaan Agung untuk memberi kepastian hukum kepada Yusril. Mereka menganggap kasus Yusril adalah satu kesatuan dengan Romli, sehingga harus ada kepastian hukum.
TRI SUHARMAN