TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Edy Kurnaedy membenarkan Oentarto Sindung Mawardi, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, akan mendapat pembebasan bersyarat, Minggu besok, 27 Februari 2011.
Surat Keputusan pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah diterima Rutan sejak lama. ”Saya lupa kapan surat turun. Tapi sudah lama. Pak Oentarto bebas tanggal 27 Februari,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Sabtu 26 Februari 2011.
Bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (sebelum berubah jadi kementerian) itu divonis tiga tahun penjara karena mengirim radiogram yang meminta pemerintah daerah membeli mobil pemadam yang tipenya hanya bisa disediakan oleh Hengki Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya. Hengki adalah rekanan Departemen Dalam Negeri.
Oentarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain penjara, Oentarto juga harus membayar denda Rp 100 juta atau kurungan pengganti tiga bulan dan uang pengganti Rp 25 juta dan uang pengganti satu bulan. Majelis menilai Oentarto melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi seperti yang didakwakan Jaksa. Terdakwa melanggar pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang menerima suap.
Di persidangan, terungkap bahwa Oentarto membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu meminta pemerintah daerah membeli branwir tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit.
Radiogram itu tidak menyebut merek tapi spesifikasi itu hanya dimiliki mobil pemadam yang didistribusikan perusahaan Hengki, yakni PT Istana Saranaraya. Menurut majelis, radiogram ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, dan Oentarto pun telah meminta ijin kepada bekas atasannya itu.
Radiogram kemudian digunakan Hengki sebagai rekomendasi dalam penawaran yang diajukannya ke pemerintah daerah. Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat. Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar.
MUHAMMAD TAUFIK