TEMPO Interaktif, Pasuruan--Kepolisian Resor Pasuruan menangkap tiga pelaku perusakan Pondok Pesantren Al-Ma'Hadul Islami Yayasan Pesantren Islam (YAPI) Desa Kenep , Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Ketiga tersangka ditangkap saat menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Pasuruan. "Seorang diantaranya keningnya terluka," kata Kepala Kepolisian Sektor Beji Komisaris Suswandi, Rabu (16/2).
Menurut Suswandi mereka berboncengan sepeda motor bertiga mengapit pelaku yang terluka. Ketiga pelaku mengenakan baju koko berwarna putih dan bersarung. Kini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kepolisian Resor Pasuruan tengah meminta keterangan pelaku. Termasuk mengungkap aktor intelektual yang memprovokasi aksi massa ini.
Ketiga tersangka Abdul Muis bin Muksin warga Desa Pagak, Kecamatan Beji, Idba bin Sueb, warga Bangil, dan Masyah Arizona warga Bangil. Tersangka, katanya, diperiksa untuk mengungkap pelaku utama serta mengungkap motif penyerangan tersebut. Polisi juga telah memintau keterangan 10 saksi mata. "Rencananya 20 saksi diperiksa," katanya.
Sedangkan, pengurus Pesantren YAPI mendesak aparat Kepolisian menyelidiki perkara tersebut secara tuntas. Ia berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya agar memberikan efek jera serta tak mengulangi perbuatan yang sama. "Polisi harus tegas," kata juru bicara Pesantren YAPI, Muhammad Alwi.
Tim identikasi dan forensi Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Polisi mengambil foto dan meneliti sejumlah ruangan yang rusak akibat serangan tersebut. Hingga kini, pos satuan pengamanan juga masih terpasang garis polisi.
EKO WIDIANTO