"Itu tidak tepat. Sebaiknya kita mengatur problem sesungguhnya, yaitu kenapa orang berperilaku seperti itu, bukan malah membatasi hak politik seseorang," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (CETRO), Hadar Nafis Gumay kepada Tempo.
Menurut Hadar, daripada membatasi anggota keluarga kepala daerah terpilih untuk mencalonkan diri, lebih baik merumuskan ketentuan yang mengatur soal kualitas calon kepala daerah. Tujuannya, untuk menyaring calon kepala daerah yang benar-benar berkualitas. "Jadi bukan soal hubungan darah dan akses pemilih terhadap informasi setiap calon," kata dia.
Bahwa kemudian calon kepala daerah yang dipilih masyarakat adalah anggota keluarga kepala daerah sebelumnya, kata dia, itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk terpilih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan aturan yang akan memangkas politik dinasti keluarga. Menurut Ketua KPU Hafidz Anshari, politik dinasti keluarga masih banyak dilakukan di hampir semua provinsi. ”Ini adalah politik tidak sehat, " kata Hafidz dalam rapat pimpinan bersama di kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (7/2).
Politik dinasti, kata Hafidz, biasanya dilakukan jika pejabat tidak bisa maju lagi dalam pemilihan kepala daerah. Maka, biasanya istrinya disorong untuk maju dalam pemilihan. ”Kalau bukan istrinya, adiknya, kakaknya, atau kerabat lainnya atau lebih dari satu keluarga bersaing dalam satu momen pemilihan,” ujarnya. ”Politik dinasti bisa menghambat orang lain dan mempersempit peluang orang lain.”
Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Ganjar Pranowo menyatakan Ketua KPU tidak berwenang mengatur pembatasan politik dinasti. Pasalnya, KPU hanya lembaga penyelenggara pemilihan umum. "Jangan melebihi kewenangannya, karena kan pengaturan itu urusan pemerintah, dalam hal ini presiden dengan DPR," ucapnya via telepon.
Ganjar menjelaskan, akan lebih bermanfaat jika KPU membereskan persoalan penyelenggaraan pemilu, sehingga pemilu dapat berlangsung secara lebih baik. Kalaupun KPU ingin memasukkan usulan itu dalam rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah, ia mempersilakan. Asal, semua usulan KPU harus disertai argumentasi dan alasan sosiologis yang tepat.
Jika usulan KPU sudah disampaikan secara resmi, lanjut Ganjar, maka nanti akan ditampung DPR dan akan diperdebatkan dalam pembahasan rancangan. "Politik dinasti itu kan persoalan politik, lebih baik yang diatur itu adalah
basis kompetensinya. Jadi kalaupun punya hubungan darah, kalau dia kompeten, kenapa tidak?" ungkap Ganjar.
Ganjar mengatakan, meski seorang calon tidak punya hubungan darah dengan pejabat sebelumnya, tapi jika tidak memiliki kompetensi yang baik, hal itu justru lebih berbahaya. Jadi, yang lebih penting untuk diatur dalam undang-undang adalah pengetatan syarat kompetensi calon. "Kalau pembelajaran dari kasus politik dinasti yang telah terjadi itu dianggap tidak baik, ya pasti akan ditolak (masyarakat)," ujar dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI