Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

image-gnews
Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti. Foto : UNRI
Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti. Foto : UNRI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus pelaporan rektor Universitas Riau atau Unri, Sri Indarti dengan dugaan terkait pencemaran nama baik yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar secara resmi dicabut.

Proses pencabutan dilakukan di ruangan Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Pattimura Nomor 13 Kota Pekanbaru, Riau pada 13 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Sri Indarti tampak hadir ditemani Wakil Rektor Bidang Akademik, Mexsasai Indra dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Hermandra.

Dalam keterangannya, Rektor Unri itu menyebut bahwa kehadirannya di Polda Riau bertujuan bukan untuk mediasi,melainkan untuk mencabut laporan atas nama akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Setelah mengetahui pemilik akun adalah mahasiswanya, maka kasus ini tidak dilanjutkan. 

"Tadi saya sudah melakukan pencabutan di depan yang bersangkutan dan saya pikir ini sudah selesai dan tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan," kata Sri.

Wilton Amos Panggabean dari Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru selau kuasa huku Khariq menyayangkan tidak adanya upaya lanjutan dan tawaran yang diberikan Rektor Unri. "Di dalam forum tadi tidak ada kesepakatan untuk mencabut SK (Surat Keputusan) yang telah dikeluarkan oleh bu rektor per Maret," ujar Wilton. Artinya, masih ada tuntutan dari Khariq yang belum dipenuhi. 

Lantas bagaimana tanggapan Khariq pasca pencabutan laporan terhadap dirinya?

Tanggapan Khariq

Khariq menilai sudah sepantasnya rektor UNRI mencabut laporannya karena menilik hubungan akademikus di antara keduanya. "Kami ada hubungan antara pendidik dan juga yang dididik jadi tentu pembelajaran itu akan selalu ada di kampus," kata dia, Senin, 13 Mei 2024.

Lanjutnya, ia berharap agar tidak ada lagi korban salah sasaran atau anggapan terhadap mahasiswa yang memperjuangkan UKT dan berujung dilaporkan. 

Lanjutnya, Khariq menyampaikan bahwa tidak ada poin-poin perdamaian yang dusebutkan oleh pihah Sri. Kedatangannya sebatas mencabut laporan saja. Ia juga berharap tidak dihadapkan kepada sanksi akademis, karena di dalam forum tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kondisi akademis Kahriq pasca pencabutan laporan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena tidak ada poin perdamaian itu, khawatir dilakukan atau bisa berhenti kuliah. Saya berharap bisa melanjutkan kuliah," ujarnya kepada Tempo.co.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat pada 6 Maret 2024. Dalam video menampilkan ujaran kritikan tentang mahalnya biaya UKT dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

IPI merupakan biaya yang dikenakan pada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Di Unri, IPI disasarkan pada mahasiswa yang masuk jalur Seleksi Mandiri. Menyasar 12 persen mahasiswa jalur mandiri di 21 dari 119 prodi yang telah ditetapkan.Salah satu protes dilakukan dengan membuat konten media sosial.

Dalam konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Mahasiswa Fakultas Pertanian ini menyentil biaya UKT prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta dan pendidikan dokter mencapai Rp 115 juta. Di akhir video, Khariq menyebut nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten juga menampilkan foto sang rektor.

Rektor Unri kemudian melaporkan konten kritik atas kebijakan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut karena dinilai menyerang kehormatannya. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi Antara, Rabu, 8 Mei 2024 menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Prof Sri Indarti. “Perkaranya dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Hery.

Pada 23 April 2024, Khariq lalu menerima surat panggilan yang jelas ditujukan untuknya sebagai individu, bukan nama akun AMP. Surat itu berupa panggilan wawancara klarifikasi perkara Nomor B/ 619/ IV/ 2024 Ditrekrimsus. Khariq dikenai Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sementara itu, Rektor Unri mengaku tidak melaporkan Khariq Anhar. Melalui akun Instagram @humasuniversitasriau pada Kamis 9 Mei 2024 ia menyanggah lewat berbagai poin. Sri Indarti mengatakan dari awal yang dilaporkan adalah akun pemilik nama AMP, bukan mahasiswa Unri, yang menurutnya mencoreng nama baiknya lantaran penggunaan kalimat broker pendidikan.

Pilihan Editor: Kronologi Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor Unri ke Polisi, Hari Ini Dijadwalkan Mediasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

1 hari lalu

Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Instagram/ugm.yogyakarta
Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

5 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran


Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

5 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Pendukung Gibran Rakabuming Laporkan Rocky Gerung, Polisi Belum Menemukan Adanya Pidana

Pendukung Gibran menuduh Rocky Gerung dalam sebuah acara di televisi telah menyebarkan berita bohong tentang Wali Kota Solo.


PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

11 hari lalu

Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
PBHI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Muhammad Said Didu

Muhammad Said Didu dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang atas pelanggaran UU ITE soal kritiknya tentang perluasan pembangunan PIK 2 yang berimbas pada penggusuran warga.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

11 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.


Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

14 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Thariq Halilintar Akui yang Mendorong Aaliyah Massaid Laporkan Beberapa Akun Media Sosial soal Tuduhan Hamil Sebelum NIkah

Thariq Halilintar merasa perlu membuat laporan untuk menjaga nama baik sang istri, Aaliyah Massaid.


Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

17 hari lalu

Feel Koplo menayangkan visual Peringatan Darurat saat manggung. Foto: Instagram/@feelkoplo
Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

Tempo Media Group meluncurkan Tempo Creator Network untuk melindungi seniman dan kreator konten dari ancaman UU ITE.


Persaingan Dekat IKN, Kampus Ini Tawarkan Diskon UKT kepada Lulusannya yang Berprestasi

18 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Persaingan Dekat IKN, Kampus Ini Tawarkan Diskon UKT kepada Lulusannya yang Berprestasi

Bagi lulusan berpredikat cumlaude bahkan dibebaskan UKT selama dua semester pertama. Bagaimana keberadaan IKN bisa mempengaruhi?