TEMPO Interaktif, Jayapura - Kepala Oditur Militer III-19 Jayapura, Letnan Kolonel Sus Arwin Hidayat, tidak akan banding atas kasus tiga orang anggota TNI yang divonis sebagai pelaku kasus video kekerasan terhadap dua warga sipil di Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Papua, 27 Mei 2010 lalu.
“Hukuman yang dijatuhkan ketua majelis hakim saat vonis tidak terlalu rendah dari tuntutan yang kami ajukan, sehingga berpegang pada tuntutan secara aturan hukum kita tidak akan ajukan banding,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (1/2).
Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman berbeda oleh Oditur Militer pengadilan tersebut. Sersan Dua Riski Irwanto sebagai wakil komandan Pos TNI di kampung tersebut dituntut 12 bulan penjara potong masa tahanan, Prajurit Satu Yapson Agu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Prajurit Satu Thamrin Mahangiri dituntut sembilan bulan penjara potong masa tahanan.
Sementara Kepala Panitera Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kapten CHK Zwastika, menuturkan hingga batas waktu yang diberikan majelis hukum untuk berpikir kepada ketiga terdakwa yakni sejak vonis hakim, Senin (24/1) hingga Senin (31/1), dari pihak Oditur maupun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, menurut dia, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terhitung hari ini, Selasa (1/2), sudah tidak bisa lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Sehingga dianggap kasus ini sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya kepada wartawan.
Adapun putusan yang dijatuhkan berbeda-beda, ungkap Zwastika, berdasarkan perbuatan masing-masing terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Dia mencontohkan, Sersan Dua Irwan yang dituntut lebih berat sebab terdakwa merupakan Wadanpos yang bertanggung atas setiap kejadian yang terjadi di Pos.
Sedangkan Yapson Agu divonis lebih berat dari Thamrin karena perbuatan yang dilakukan lebih berat. Yapson Agu yang menyulut kemaluan korban dengan api. Sementara Thamrin dalam kasus ini hukuman lebih ringan karena hanya mengikat dan menendang korban.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa anggota TNI kasus video kekerasan tersebut, Letnan Kolonel CHK Adam Panto SH, menuturkan ketiga anggota TNI tersebut juga tidak akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.
“Setelah berpikir selama satu minggu waktu yang diberikan majelis hakim, ketiga terdakwa akhirnya menerima putusan majelis hakim. Inilah tanggung jawab mereka sebagai prajurit, di mana mereka mengakui kesalahan mereka dan siap bertanggung jawab dan terhitung mulai 1 Februari 2011 sudah bisa menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim,” katanya ketika ditemui wartawan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (1/2).
Sebelumnya saat sidang putusan video kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang anggota TNI tersebut, Senin (24/1), Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Adil Karokaro menjerat ketiga anggota TNI pelaku video kekerasan dengan Pasal 103 ayat 1 jo ayat (3) ke-3 Kitab Undang Hukum Pidana Militer, tentang melawan perintah atasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketiganya divonis hukuman berbeda, Sersan Dua Riski Irwanto yang merupakan Wadanpos Gurage divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan, Prajurit Satu Yapson Agu divonis 9 bulan penjara, sementara Prajurit Satu Thamrin Mahangiri divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan.
CUNDING LEVI