TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mengatakan gaji pokok presiden seharusnya enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara. Sementara gaji pokok wakil presiden empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara. "Itu sesuai undang-undang," kata Sudi di kantir Sekretaris Kabinet Jakarta, Selasa (1/2).
Sudi merujuk pada Undang Undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden. Undang-undang inilah yang menjadi pedoman dalam pembahasan kenaikan gaji pejabat negara, termasuk presiden dan wakilnya yang dilakukan Kementerian Keuangan. Jika pembahasan ini rampung, menurut Sudi presiden yang akan menikmati kenaikan gaji bukanlah Susilo Bambang Yudhoyono. "Tapi presiden yang akan datang," kata Sudi.
Polemik soal besaran gaji presiden muncul ketika dihadapan petinggi dan prajurit Tentara Nasional Indonesia, Yudhoyono mengeluhkan gajinya yang selama tujuh tahun tidak naik. Sejumlah elemen masyarakat mengagas koin untuk SBY. Kementerian Keuangan pun juga menindaklanjuti kenaikan gaji pejabat negara.
Sudi meminta polemik ini dihentikan. Menurutnya, pidato presiden itu dalam memotivasi prajurit. "Berapa kali dulu diajukan kenaikan tapi beliau tidak mau. Jadi saya kira sudahlah tidak usah kita perpanjang," katanya.
EKO ARI WIBOWO