TEMPO Interaktif, Kupang - Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Udara Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pagi tadi (29/1) berhasil menggamankan 18 Tenaga Kerja Ilegal (TKI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Kita bersama KP3 Udara berhasil amankan 18 TKI ilegal tersebut," kata Sekretaris Asosiasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, Yeskiel Nubatonis di Kupang, Sabtu (29/1). Menurut dia, dari 18 orang tersebut, 17 orang diantaranya adalah TKI dan satu orang Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mereka dibawa oleh dua orang calo yang juga berhasil diamankan polisi.
Sebanyak 18 TKI ilegal tersebut, lanjut Yeskiel, rencananya akan diberangkatkan menggunakan dua pesawat yakni Batavia dan Lion Air. Mereka berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang dan Kota Kupang.
Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan. Sesuai pengakuan, mereka akan di pekerjakan di Palembang, Sumatera Selatan. "Mereka mengaku akan dikirim ke Palembang," ujar Yeskiel.
Para TKI tersebut sudah diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Selanjutnya, mereka akan di pulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.
Juru bicara Polda NTT, Antonia Pah dan Kepala KP3 Udara hingga saat ini belum bisa dihubungi.
YOHANES SEO