Empat orang calon tenaga kerja Indonesia tersebut beralamat di Desa Rangperang III Proppo, Pamekasan. Mereka adalah Hoiriyah, 19 tahun; Farida, 19 tahun; Mani'ah, 20 tahun; dan Nur, 32 tahun. Adapun satu orang lainya, yakni Khozairi, 31 tahun, berasal dari Desa Rek Kerek, Kecamatan Plengaan, Pamekasan.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Yuda Gustawan, mengatakan, polisi menggerebek penampungan para calon tenaga kerja Indonesia itu di Jalan Kalimas Baru III Gang Lebar No. 46 A pada Senin pagi.
Dari tempat penampungan itu polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 14.800.000 serta beberapa buah telepon seluler. "Setelah kami periksa, mereka tidak mengantongi dokumen resmi serta dokumen keterampilan kerja," kata Yuda di kantornya sore ini.
Polisi meringkus juga SR asal Dusun Penjalin, Kelurahan Batubintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan. SR, kata Yuda, berperan sebagai perekrut para calon tenaga kerja Indonesia itu dari tempat asalnya.
Oleh SR, sedianya para calon tenaga kerja Indonesia ini akan diserahkan kepada warga Tanjung Perak bernisial SL yang kini masih buron. "SL inilah yang selanjutnya mengirimkan para calon TKI tersebut ke Malaysia. Mereka bersindikat," imbuh Yuda.
Berdasarkan pengakuan korban, SR meminta setoran Rp 3,5 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan keperluan ke luar negeri, seperti paspor, tiket dan dokumen lainnya. Selama di Malaysia, kata korban, mereka dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji besar. "Korban tinggal berangkat saja karena segala keperluannya akan diurus oleh SR dan SL," kata Yuda.
Kepada wartawan, SR mengaku baru dua kali merekrut calon tenaga kerja dari Pamekasan dan dibawa ke Surabaya. Rencananya, kata dia, calon-calon tenaga kerja Indonesia itu akan dikirim melalui Batam, Riau. "Saya mengakui mereka tidak berdokumen," kata SR.
KUKUH S WIBOWO