TEMPO Interaktif, Jakarta - Polah terpidana mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan membuat sejumlah pegawai negara dicopot oleh bosnya. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar misalnya, mengaku telah menjatuhkan sanksi ke 35 orang personil Direktorat Jenderal Imigras.
" Sudah ada 35 orang yang kami kenakan tindakan. Mereka dari Kantor Wilayah Jakarta Timur hingga yang bekerja di Bandara Soekarno-Hatta" kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.
Patrialis dan sejumlah petinggi lembaga hukum akhirnya melaporkan penindakan bagi pegawainya karena terlibat kasus Gayus, ke Wakil Presiden. Diantaranya selain Patrialis, juga Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo serta Menteri Keuangan Agus Martowardoyo. Ikut hadir pula, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo juga mengaku telah mencopot lima pejabat eselon tiga Kementerian Keuangan, yang selanjutnya bakal diperiksa Inspektorat Jenderal. Lima orang itu tak termasuk sejumlah pegawai yang telah dicopot lebih dulu pada Maret 2010 lalu, saat kasus Gayus baru merebak.
Dari kepolisian, Timur berujar sudah ada 17 anggotanya yang dinonaktifkan secara administratif. "Selanjutnya akan ada proses pidana atau etika profesi, kalau nanti ditemukan permasalahan pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Adapun Basrief mengungkapkan, Kejaksaan Agung sudah menindak secara administratif dua jaksanya, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. "(Mereka) terindikasi tindak pidana umum, oleh karena kewenangan ada di penyidik Polri, sudah kita serahkan ke penyidik," ucapnya.
BUNGA MANGGIASIH