Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Pesimistis Program REDD Plus Berjalan di Kalimantan Tengah

image-gnews
Agustin Teras Narang. TEMPO/ Santirta
Agustin Teras Narang. TEMPO/ Santirta
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengaku pesimistis  program REDD plus (Reducing Emission From Deforestation and Degradation) atau pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan akan berjalan dengan baik di wilayahnya sebagai provinsi percontohan. Pasalnya hingga saat ini pemerintah pusat belum mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penegasan ini diungkapkan Teras Narang saat berdialog dengan pimpinan Save Our Borneo dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis (20/1).

Menurutnya, ditunjuknya Kalimantan Tengah oleh Presiden sebagai provinsi percontohan pelaksanaan REDD plus adalah merupakan sesuatu amanat nasional yang harus segera dijalankan dan mendapatkan dukungan dari semua pihak termasuk non-government organization (NGO).

"Namun yang mengganjal di pikiran saya, hingga saat ini pemerintah pusat belum mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu acuan untuk pelaksanaan di lapangan. Karena itu saya merasa pesimistis apakah program ini bisa segera berjalan," ujarnya.

Padahal, menurut Teras Narang, dengan ditunjuknya Kalimantan Tengah untuk melaksanakan REDD plus maka ada beberapa keuntungan yang nantinya akan diraih, antara lain Kalimantan Tengah akan mendapat benefit yang cukup positif terutama terkait dengan penataan. Selain itu juga untuk mengintegrasikan data maupun izin yang menyangkut kawasan hutan seperti untuk pertambangan dan kehutanan.

"Karena itu kami harapkan dengan ditunjuknya Kalimantan Tengah sebagai provinsi percontohan pelaksanaan REDD plus bisa mempercepat penyelesaian RTRWP," tegasnya.

Menurut Ari Rompas, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, mengatakan  perubahan iklim itu 80 persen dihasilkan oleh negara maju dan Indonesia yang disuruh menanggung beban akibat industri mereka dengan iming-iming uang. "Walhi dari dulu selalu mengusulkan agar dilakukan moratorium kayu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, tambahnya, akan lebih baik bila pemerintah daerah melakukan moratorium untuk perizinan baik perkebunan kelapa sawit, pertambangan atau hak pengusahaan hutan (HPH). "Harus di-stop dulu pemberian izinnya untuk kemudian dilakukan evaluasi,"ujarnya.

Menurutnya saat ini jumlah kawasan di Kalimantan Tengah yang sudah di digunakan untuk izin perkebunan kelapa sawit mencapai 4,6 juta hektare (Ha), izin tambang 4 juta Ha dan Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 3 juta Ha, sedangkan jumlah hutan primer (virgin forest) hanya berkisar 10 persen.
"Rata-rata perizinan itu ada yang masa berlakunya baru habis pada tahun 2050," terangnya.

Hal yang sama ditegaskan oleh Nordin, Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB). Dia mempertanyakan mengapa harus Indonesia yang mengurangi emisi sementara negara utara tidak mengurangi industrinya.

"Selain itu dalam hukum dagang biasanya yang menentukan harga itu adalah penjual (Indonesia) tapi justru mengapa mereka (Norwgia) yang menentukan harganya. Ini jelas menyinggung rasa keadilan,"ujarnya.

Untuk itu, menurut Nordin, sebaiknya pemerintah daerah lebih berhati-hati untuk menindaklanjuti pelaksanaan program REDD plus di Kalimantan Tengah.
"Jangan sampai di kemudian hari justru menjadi masalah, terutama untuk masyarakat sekitar kawasan hutan," tandasnya.


KARANA WW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

5 jam lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

13 jam lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

13 jam lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

15 jam lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

15 jam lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

16 jam lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

33 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

33 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

33 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

33 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.