Putusan-putusan tersebut ada yang terdakwanya dibebaskan ketika di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tapi akhirnya dihukum Mahkamah. Jumlahnya mencapai 46 perkara. Ataupun ada yang terdakwanya dihukum di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi tapi dibebaskan Mahkamah ada 4 perkara.
Sepanjang 2010, Mahkamah menerima 926 kasasi perkara korupsi. Sebanyak 532 perkara belum diputus. "Perkara yang belum diputus ini karena masuk pertengahan tahun," katanya.
Mahkamah, kata Harifin, telah membuat koruptor membayar denda sebanyak Rp 33,4 milyar dan duit pengganti sebanyak Rp 5,9 triliun.
DIANING SARI