TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu, 21 Juni 2017. "Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Suhadi, hal itu diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar, dengan hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo. Keputusan penolakan permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso ini diambil pada kemarin siang.
Baca juga:
Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA
Suhadi mengatakan pertimbangan utama dari majelis hakim adalah kuatnya putusan dari pengadilan sebelumnya. "Alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Karena judex facti (majelis hakim di tingkat pertama) sudah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis," katanya.
Dihubungi secara terpisah, salah satu anggota kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengaku belum menerima putusan MA ini. Ia pun menolak berkomentar lebih jauh terkait dengan hal tersebut.
Baca pula:
MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso
"Kami akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil putusannya," katanya. Meski begitu, ia mengatakan baru mendapat selentingan kabar terkait dengan hal tersebut dan akan memastikannya.
Jessica Kumala Wongso divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica pun kemudian divonis 20 tahun penjara. Jessica sempat mengajukan permohonan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi permohonan itu ditolak. Jessica dan kuasa hukumnya pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
EGI ADYATAMA