Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramlan Usulkan Sistem Liga Parpol Dalam Pemilu

image-gnews
Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, mengatakan sistem liga layaknya dalam sepakbola perlu diterapkan untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian yang mendukung sistem presidensial yang efektif sekaligus lebih demokratis.

"Kita mengusulkan sistem liga seperti liga dalam sepakbola untuk menjawab penyederhanaan partai politik yang mampu mendorong sistem presidensial yang membuat pemerintahan lebih efektif di satu sisi, namun juga mendorong demokrasi yang lebih efektif di sisi lain," kata Ramlan yang juga Dewan Eksekutif Kemitraan dalam konferensi pers kemitraan di Jakarta, Rabu 22 Desember 2010.

Menurut dia, perdebatan pada parliamentary treshold saat ini tidak akan memunculkan sistem demokrasi yang lebih efektif berdasarkan kompetisi namun memungkinkan munculnya oligarki politik. Ia juga mengamati demokrasi yang terjadi saat ini terlihat kolutif dibandingkan kompetitif, sehingga tidak terlihat adanya kepentingan untuk melayani masyarakat.

Untuk itu, menurut dia, liga partai politik diharapkan mampu mengurai penyederhanaan partai politik di satu sisi dan demokrasi yang lebih efektif disisi lain.

Ia mengatakan, dalam liga partai setidaknya ada tiga kelas. Pertama, partai politik lingkup nasional yang bisa menjadi peserta pemilu nasional, pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kotamadya.

Kedua, partai lingkup provinsi yang menjadi peserta pemilu DPRD provinsi dan Kabupaten/kotamadya. Dan terakhir partai lingkup kabupaten/kotamadya yang hanya mengikuti pemilu untuk DPRD Kabupaten/kotamadya.

Semua partai politik harus bergerak dari bawah dan diperbolehkan mengikuti pemilu anggota DPRD Kabupaten dan Kotamadya. Partai politik berhasil meraih 2/3 anggota DPRD Kabupaten dan Kotamadya dapat menjadi peserta dalam pemilu untuk DPRD Provinsi. Apabila partai politik mampu meraih suara 2/3 suara DPRD provinsi dapat menjadi peserta dalam pemilu untuk DPR pusat.

Dengan sistem ini, maka memungkinan sebuah partai politik natinya bisa naik untuk ikut pemilu yang lebih besar atau justru sebaliknya, partai politik dapat terdegradasi karena tidak memenuhi prasyarat 2/3 suara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Model liga partai politik ini menurut dia, mendorong terjadinya kompetisi yang sehat dan memaksa partai politik untuk bergerak di akar rumput. "Dengan model ini pula pembentukan partai politik tidak lagi menjadi arena petualangan elit jakarta yang mengandalkan modal uang," katanya.

Sementara itu, untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen, ia mengusulkan parliamentary threshold tetap 2,5 persen namun diberlakukan di semua pemilu baik DPR maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya.

Ia menambahkan, langkah penyederhaan partai politik di parlemen juga memeperkecil jumlah kursi di daerah pemilihan dari 3-10 untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD menjadi 3-6 kursi untuk DPR dan DPRD.

"Dengan dikecilkan jumlah kursi maka diharapkan akan memudahkan masyarakat untuk mengenali para calon," katanya.

Untuk semakin memperkuat penyederahanaan parpol, ia mengsulkan agar hanya partai politik yang memiliki suara minimal sama dengan kuota suara yang berhak mendapatkan kursi.

WDA | ANT 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

7 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

10 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

12 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

37 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

37 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

43 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

45 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

46 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

47 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

47 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.