Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Investigasi Laporkan Dugaan Pemerasan di MK

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan vonis Permohonan Pengujian UU Nomor 16 Tahun 200 tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10). TEMPO/Subekti
Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan vonis Permohonan Pengujian UU Nomor 16 Tahun 200 tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10). TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi kemarin melaporkan temuan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim investigasi berkukuh bahwa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi adalah upaya pemerasan dan penyuapan, bukan percobaan suap seperti yang diklaim pihak Mahkamah Konstitusi. "Kalau percobaan suap, hanya yang mau menyuap yang kena," kata ketua tim investigasi, Refly Harun, di gedung KPK kemarin.

Laporan tim investigasi ini merupakan reaksi atas sikap dan tindakan petinggi Mahkamah Konstitusi. Sebelum melapor ke KPK, tim investigasi telah melaporkan hasil kerja mereka kepada Mahkamah Konstitusi. Tim investigasi antara lain merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum ke lembaga penegak hukum.

Namun Mahkamah Konstitusi menolak membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi malah melaporkan Refly ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menuduh Refly mengetahui percobaan suap oleh Bupati Simalungun Jopianus Ramli Saragih, klien Refly yang beperkara di Mahkamah Konstitusi, terhadap hakim konstitusi. Refly dituduh turut serta dalam percobaan suap karena tidak melapor kepada lembaga penegak hukum.

Refly, yang datang ke KPK bersama anggota tim investigasi lainnya, mengatakan tidak gentar dengan laporan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. “Saya tak khawatir, tak takut, dan siap dikonfrontir dengan saksi lain,” kata Refly kemarin.

Selain menyatakan kecewa atas pengaduan Mahfud Md. ke KPK, tim investigasi  menyesalkan pembocoran hasil investigasi oleh Mahfud kepada khalayak. “Itu bisa menyulitkan pemeriksaan KPK,” kata anggota tim investigasi, Adnan Buyung Nasution.

Saat tim investigasi menyampaikan laporannya pekan lalu, Mahfud langsung membuka laporan tim secara lebih detail. Dia menyebut kronologi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan percobaan suap itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gara-gara tindakan Mahfud, menurut Buyung, para saksi yang semula memberi keterangan bisa mencabut kesaksiannya. “Jadi, semestinya jangan dibuka dulu."

Pendapat serupa diutarakan anggota tim yang lain, Bambang Widjojanto. “Keterbukaan baik, tapi bisa mengurungkan saksi-saksi kunci menyampaikan keterangan,” kata Bambang.

Soal buka-bukaan itu, Mahfud pernah menjelaskan alasannya. “Mereka sama sekali tidak minta agar saya tak menyebut nama,” kata Mahfud, Ahad lalu. Kalaupun diminta, “Saya tak akan mau karena hal itu saya anggap taktik untuk tetap menyandera MK agar diopinikan bermasalah.”

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelusuri informasi yang dilaporkan, baik oleh Refly dan kawan-kawan maupun oleh Mahfud. “Sebab, percobaan penyuapan dengan pemerasan atau penyuapan itu berbeda,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Tapi Johan mewanti-wanti, “KPK bukan tempat mengadu perseteruan antarpihak.”

ANTON SEPTIAN | MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

10 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.