TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, serta "Sidang Rakyat" yang diikuti puluhan ribu warga Yogyakarta hari ini, Senin 13 Desember 2010 tak akan berpengaruh pada sikap pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta. Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Menurut dia, pemerintah bersama DPR akan membuat undang-undang, bukan peraturan daerah atau Perda.
"Kita akan buat undang-undang, bukan Perda. DPRD Yogya bisa saja seperti itu, tapi memang tidak ada mekanismenya (pembuatan undang-undang) dengan DPRD," kata Gamawan di sela-sela rapat dengan Komisi I DPR, hari ini.
Pemerintah, kata Gamawan, akan tetap dalam posisinya yakni Gubernur DIY dipilih secara langsung oleh rakyat, dan bukan melalui jalur penetapan. Menurut dia, sidang yang digelar DPRD Yogyakarta juga tak akan berpengaruh, karena bisa saja suara fraksi-fraksi yang ada di daerah berbeda dengan sikap fraksi partai di DPR pusat. Karena itu pihaknya meminta masyarakat menanti pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta yang akan berlangsung di DPR. "Kita lihatlah nanti di DPR," ujarnya.
Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta saat ini telah disampaikan ke Sekretariat Negara. Dia berharap dalam waktu dekat draft itu akan segera diserahkan ke DPR.
AMIRULLAH