Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim: Zulkarnain Hanya Melanjutkan Kebijakan

image-gnews
Zulkarnain Yunus. TEMPO/Aditia Noviansyah
Zulkarnain Yunus. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis hakim terhadap Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), ternyata jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun. Zulkarnain hanya divonis setahun penjara. 

Majelis hakim rupanya tak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Zulkarnain. Menurut pandangan majelis hakim, Zulkarnain hanya meneruskan kebijakan Dirjen AHU sebelumnya, Romli Atmasasmita. “Unsur memaksa seseorang memberi atau tidak memberi sesuatu berdasarkan wewenangnya sebagai pegawai negeri, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum. Dengan demikian majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu,”  kata Ketua Majelis Hakim Thaksin, dalam sidang putusan denagn terdakwa Zulkarnain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Desember 2010.


Dalam putusannya Thaksin menyatakan, Zulkarnain tak punya niat untuk melakukan korupsi, dan menggunakan uang akses Sisminbakum tidak untuk kepentingan pribadi tapi untuk dinas. Meski pun uang akses Sisminbakum tersebut seharusnya masuk ke kas negara sejak 2001.

Sebelum ini, Zulkarnain dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu, dengan menerima Rp 240 juta dari Rp 9.118.910.000 duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli.

Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan, sembilan puluh persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD, dan sepuluh persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari sepuluh persen jatah KPPDK, enam puluh persennya untuk Dirjen AHU, dan empat puluh persennya untuk pegawai KPPDK.
Vonis Zulkarnain sebenarnya sudah diagendakan lebih dari sebulan lalu. Tapi, sidang ditunda sampai enam kali. Sidang vonis pertama ditunda karena hakim belum siap dengan putusannya. Sedangkan lima kali penundaan terakhir, sidang ditunda karena Zulkarnain sakit lemah jantung dan darah tinggi, sehingga tidak diizinkan keluar Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh tim medis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ISMA SAVITRI 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.