TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis hakim terhadap Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), ternyata jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun. Zulkarnain hanya divonis setahun penjara.
Majelis hakim rupanya tak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Zulkarnain. Menurut pandangan majelis hakim, Zulkarnain hanya meneruskan kebijakan Dirjen AHU sebelumnya, Romli Atmasasmita. “Unsur memaksa seseorang memberi atau tidak memberi sesuatu berdasarkan wewenangnya sebagai pegawai negeri, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum. Dengan demikian majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Thaksin, dalam sidang putusan denagn terdakwa Zulkarnain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Desember 2010.
Dalam putusannya Thaksin menyatakan, Zulkarnain tak punya niat untuk melakukan korupsi, dan menggunakan uang akses Sisminbakum tidak untuk kepentingan pribadi tapi untuk dinas. Meski pun uang akses Sisminbakum tersebut seharusnya masuk ke kas negara sejak 2001.
Sebelum ini, Zulkarnain dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu, dengan menerima Rp 240 juta dari Rp 9.118.910.000 duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli.
Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan, sembilan puluh persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD, dan sepuluh persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari sepuluh persen jatah KPPDK, enam puluh persennya untuk Dirjen AHU, dan empat puluh persennya untuk pegawai KPPDK.
Vonis Zulkarnain sebenarnya sudah diagendakan lebih dari sebulan lalu. Tapi, sidang ditunda sampai enam kali. Sidang vonis pertama ditunda karena hakim belum siap dengan putusannya. Sedangkan lima kali penundaan terakhir, sidang ditunda karena Zulkarnain sakit lemah jantung dan darah tinggi, sehingga tidak diizinkan keluar Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh tim medis.
ISMA SAVITRI