Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zulkarnain Yunus Divonis Setahun Penjara

image-gnews
Zulkarnain Yunus. TEMPO/Aditia Noviansyah
Zulkarnain Yunus. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zulkarnain Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kelima. Menghukum terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Thaksin, dalam sidang putusan terhadap Zulkarnain, Kamis 2 Desember 2010.

Zulkarnain terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. karena itu Zulkarnain juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta. Dengan ketentuan, jika paling lama dalam waktu sebulan setelah ada ketetapan uang tersebut tak dibayar, harta bendanya akan disita negara. Jika terdakwa tak memiliki harta, maka diganti penjara dua bulan.

Hal yang memberatkan vonis adalah, perbuatan Zulkarnain bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, serta bahwa Zulkarnain ikut menerima uang yang seharusnya masuk ke kas negara. Adapun hal yang meringankan, Zulkarnain telah mengabdi selama 25 tahun dan hanya melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menimbang fakta-fakta di persidangan, sebagai Dirjen AHU terdakwa punya kewenangan sah untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang, punya otoritas fisik memerintahkan uang itu disetor ke kas negara, dan malah dibagi-bagikan ke seluruh staf Ditjen AHU. Tapi dengan demikian terdakwa bisa dimintai pertanggungjawaban mengenai akses fee yang diterima dari PT Sarana Rekatama Dinamika yang semestinya disetor ke kas negara,” ujar Thaksin.

Vonis Zulkarnain sebenarnya sudah diagendakan lebih dari sebulan lalu. Tapi, sidang ditunda sampai enam kali. Sidang vonis pertama ditunda karena hakim belum siap dengan putusannya. Sedangkan lima kali penundaan terakhir, sidang ditunda karena Zulkarnain sakit lemah jantung dan darah tinggi, sehingga tak diizinkan keluar dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh tim medis.

ISMA SAVITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.