TEMPO Interaktif, Jakarta - Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zulkarnain Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kelima. Menghukum terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Thaksin, dalam sidang putusan terhadap Zulkarnain, Kamis 2 Desember 2010.
Zulkarnain terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. karena itu Zulkarnain juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta. Dengan ketentuan, jika paling lama dalam waktu sebulan setelah ada ketetapan uang tersebut tak dibayar, harta bendanya akan disita negara. Jika terdakwa tak memiliki harta, maka diganti penjara dua bulan.
Hal yang memberatkan vonis adalah, perbuatan Zulkarnain bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, serta bahwa Zulkarnain ikut menerima uang yang seharusnya masuk ke kas negara. Adapun hal yang meringankan, Zulkarnain telah mengabdi selama 25 tahun dan hanya melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.
“Menimbang fakta-fakta di persidangan, sebagai Dirjen AHU terdakwa punya kewenangan sah untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang, punya otoritas fisik memerintahkan uang itu disetor ke kas negara, dan malah dibagi-bagikan ke seluruh staf Ditjen AHU. Tapi dengan demikian terdakwa bisa dimintai pertanggungjawaban mengenai akses fee yang diterima dari PT Sarana Rekatama Dinamika yang semestinya disetor ke kas negara,” ujar Thaksin.
ISMA SAVITRI