”Selama ini Pemerintah NTT tunggu ada masalah baru beri perhatian. Kalau tidak, maka diam-diam saja," katanya di Kupang, Kamis (2/12).
Menurut Paul Liyanto, Pemerintah NTT selalu beralasan tidak miliki dana untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan trafficking atau perdagangan orang dan masalah TKI illegal. "Pemerintah NTT tidak boleh beralasan tidak memiliki dana khusus menyangkut persoalan ini," ujarnya.
Selama ini yang menjadi korban traffiking adalah anak-anak dibawah umur, seperti yang menimpa 12 anak asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pemerintah NTT sebenarnya sudah mengetahui penyebab utama masalah trafficking dan TKI, yakni masalah ekonomi. Karena itu, pemerintah harus mencari solusi penanganannya dengan membuka lapangan kerja baru. ”Karena penyebabnya sudah diketahui, pemerintah NTT seharusnya bisa lebih fokus menanganinya,” ucap Paul.
Sementara itu, Gubernur NTT Frans Lebu Raya meminta agar perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang ingin merekrut TKI asal NTT mematuhi ketentuan yang ada. Di antaranya, calon TKI yang direkrut harus berumur diatas 18 tahun. "Calon TKI yang direkrut bukan anak-anak, tapi diatas 18 tahun," tuturnya. YOHANES SEO.