Belum kelarnya peraturan-peraturan tersebut dianggap telah menghambat pelaksanaan otonomi khusus di provinsi paling barat Indonesia itu. "Yang terpenting bagi kami agar pemerintah pusat segera mempercepat penyelesaian PP dan Perpres terutama yang terkait dengan perekonomian," kata Wakil Gubernur DI Aceh Muhammad Nazar dalam rapat Panitia Khusus soal Otonomi Khusus di DPR, Rabu (1/12).
Nazar mengatakan, peraturan-peraturan yang hingga kini belum selesai, di antaranya PP minyak dan gas dan PP tambang. Adapun Perpres yaitu Perpres tentang Badan Pertanahan Nasional; Perpres tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; Perpres tentang Pengadilan HAM. "Itu justru jauh lebih penting selain menyelesaikan yang jangka pendek yang telah dilakukan oleh BRR (Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi)," ujarnya.
Nazar menuding banyaknya peraturan turunan undang-undang yang belum selesai karena kelambanan di kementerian terkait. Padahal pemerintah daerah Aceh telah memberikan inisiatif, sejak ditetapkannya otonomi khusus, dan sudah berkonsultasi dengan kementerian. Bahkan, pemerintah Aceh sudah memberikan draft masukan tertulis serta melalui forum diskusi. Menurut dia, tidak selesainya peraturan-peraturan tersebut sangat menghambat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
MAHARDIKA SATRIA HADI