Menurut Yopie, dalam pembahasan hari ini, pembicaraan baru sampai tahap struktur dan kemungkinan pengaturan posisi dan koordinasi. Bagaimana mengatur kewenangan unit ini dengan Pemerintah Daerah setempat. "Jadi Bappenas diminta membuat beberapa skenario atau tata kelola yang bisa mengoptimalkan tim ini,"ujarnya.
Dasar pembentukan unit ini kemungkinan akan dibentuk menggunakan peraturan presiden (perpres). Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2007 tentang percepatan pembangunan Papua yang akan berakhir masa berlakunya. "Jadi akan ada penggantian,"ujarnya.
Kepala UKP4 Kuntoro Mangunsubroto menagtakan selain rencana UP4B ini, rapat koordinasi tersebut juga membahas akselerasi pembangunan di Papua dan soal rekonstruksi Wasior. Apakah semua penduduk yang terkena banjir bandang itu akan direlokasi, hanya sebagian, atau membangun sepenuhnya ditempat lama.
MUNAWWAROH