Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa (12/10), dalam hal ini pemerintah provinsi sengaja menyiapkan penjabat (Pj) dan bukan pelaksana tugas (Plt) karena diprediksikan kasus hukum yang menjerat Bupati maupun Wakil Bupati Jember akan memerlukan waktu lama. "Kalau Plt kan paling banter tiga bulan, tapi kalau PJ bisa memiliki waktu lebih panjang," kata Soekarwo.
Sekadar diketahui, Bupati Jember MZA Djalal saat ini tengah menjalani proses sidang korupsi mesin daur ulang aspal senilai Rp 459 juta. Begitu juga Wakil Bupati Jember Kusen Andalas juga sedang menjalani proses persidangan kasus korupsi dana penunjang operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp 50 juta.
Untuk mengisi kekosongan pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati Jember yang baru saja dilantik pada 25 September ini, saat ini sedang dalam proses pemberhentian sementara. Hanya saja, pemberhentian ini tidak bisa dilakukan karena nomor register dari PN hingga saat ini belum diterima oleh pemerintah Jawa Timur.
"Saya sudah siapkan Pj, tapi siapanya ya nantilah jangan sekarang diumumkan. Kan tidak etis wong proses pemberhentian sementara saja belum selesai," kata dia.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Supriyanto mengatakan surat penonaktifan Bupati dan Wakil Bupati Jember ini sebenarnya sudah selesai dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri. "Tapi tidak bisa diproses karena nomor register dari pengadilan belum ada," kata dia.
Supriyanto sendiri mengatakan, Pj yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan di Jember ini bisa diambilkan dari Sekretaris Daerah Jember atau diambilkan dari pejabat dilingkungan pemerintahan Jawa Timur. "Pj nantinya bisa diperpanjang, setiap enam bulan bisa diperpanjang sampai proses hukum selesai," kata dia.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Airlangga Surabaya Imanuel Sujatmoko mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun yang mengatur tetang masa jabatan Pj. "Ini problem, di Jember Bupati dan Wakilnya bermasalah, biasanya kalau bupati bermasalah ya secara otomatis digantikan oleh wakilnya, tapi di Jember keduanya ada masalah," kata Imanuel.
Selama dalam proses persidangan, kata Imanuel, kedua bupati dan wakilnya ini memang harus diberhentikan sementara. Sebagai gantinya, gubernur harus menunjuk Pj. Hanya saja ini akan bermasalah jika proses hukum keduanya sudah berkekuatan tetap, maka secara otomatis Pj ini akan memiliki masa tugas yang panjang.
"Dalam undang-undang tidak ada yang mengatur masa jabatan Pj. Tapi kalau terjadi kekosongan pemerintahan, ya harus ada Pilkada," kata dia. Pilkada, menurutnya, mutlak dilakukan mengingat untuk mengganti bupati dan wakil bupati hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pilkada. "Ya nantinya Mendagri yang bisa memutuskan kapan pilkada harus dilakukan," kata dia.
Terkait keruwetan proses kepemimpinan di Jember, Imanuel menganggap jika pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember pada 25 September lalu sudah sesuai dengan kaidah hukum. "Meski statusnya waktu itu sudah tersangka, tapi keduanyakan sudah ditetapkan Presiden, jadi Gubernur memang harus melantik, soal hukum itu proses lain," pungkasnya.
Fatkhur Rohman Taufiq