TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, kini masyarakat dapat mengadukan persoalan hukum ke Pusat Pelayanan Hukum (Law Center) yang ada di setiap daerah,. "Penegakan hukum, kini bukan untuk mentang-mentang,” kata Patrialis saat meresmikan Law Center Jambi di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Sabtu (9/10).
Menurut dia, dengan dibukanya Law Center di setiap daerah diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum. Karena praktik sewenang-wenang yang dilakukan oknum penegak hukum masih sering dijumpai khususnya di daerah-daerah. "Ini tentunya tidak boleh terus berlangsung," ujarnya.
Patrialis menceritakan, saat dia meresmikan 'law center' di Ternate, Maluku Utara dan mengunjungi satu lembaga pemasyarakatan di kota itu, dia menjumpai seorang anak berusia di bawah 17 tahun yang sedang menjalani masa tahanan. Anak itu mengalami patah tangan akibat tindakan sewenang-wenang oknum kepolisian di daerahnya.
Sewaktu diinterogasi, anak itu bercerita anak epada Patrialis, oknum polisi memaksanya mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukannya, sehingga menyebabkan anak itu dijebloskan di dalam penjara. "Sesudah mengetahui hal itu, saya langsung kontak pejabat kepolisian di Mabes Polri, dan mereka segera mengirim orang Propam untuk menindak oknum polisi tersebut," katanya.
MAHARDIKA SATRIA HADI