TEMPO Interaktif, Madiun - Terdakwa Kasidi, 56 tahun, guru agama pelaku pencabulan delapan siswa SD Negeri Bulu 2, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hanya dituntut dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (5/10).
Dalam tuntutan, jaksa hanya menggunakan dasar pidana dalam pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal alternatif Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak digunakan karena tidak memenuhi unsur perbuatan yang diatur dalam pasal.
“Berdasarkan fakta di persidangan, unsur-unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, misalnya kekerasan, ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan lain-lain,” ujar Jaksa Basuki Arif Wibowo.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa hanya memenuhi unsur yang diatur dalam pasal 290 KUHP. “Perbuatan terdakwa itu seketika. Tujuannya baik, tapi caranya salah, misalnya muridnya ramai atau nggak bisa menjawab, malah digerayangi pahanya atau selangkangannya,” ungkapnya.
Penasihat hukum terdakwa, Prijono, menyambut positif tuntutan jaksa. “Jadi Pasal 82 Undang-Undang Anak tidak terbukti, yang terbukti adalah pasal 290 KUHP dan ini menguntungkan terdakwa,” katanya.
Selasa depan (12/10) penasihat hukum akan membacakan pembelaan atau pledoi. “Dalam pledoi nanti akan kami sampaikan hal-hal yang membantu terdakwa. Salah satunya adalah terdakwa sudah mengabdi lebih dari 20 tahun dan itu bisa jadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini,” jelasnya.
Seperti sidang sebelumnya, puluhan guru mendatangi pengadilan untuk memberikan dukungan moral pada terdakwa yang sudah lama mengalami stroke ringan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Muhamad Nur itu hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit.
Dalam perkara ini, sebagaimana pasal yang digunakan kepolisian, awalnya jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP yang sama-sama mengatur tentang pencabulan.
Dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku diancam penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta. Sedangkan dalam pasal 290 KUHP, pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa dilaporkan ke aparat kepolisian pada 26 Juli lalu oleh keluarga korban dengan tuduhan pencabulan pada siswanya yang dilakukan saat jam pelajaran.
Delapan siswa yang jadi korban mengaku pernah dipukul, dipegang dan digerayangi bagian paha, selangkangan, dan sekitar kelamin.
ISHOMUDDIN