TEMPO Interaktif, Pacitan -Seorang pria di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memiliki kebiasaan aneh. Dia gemar membuntuti wanita pengendara motor yang lewat di jalan dan mencabulinya dengan memegang bagian sensitif tubuh korbannya.
Pria tersebut berinisial BP, 25 tahun, warga Desa/Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Perbuatan pelaku dilakukan malam hari di sepanjang jalan di Desa Semanten, Kecamatan Pacitan (kota) yang masuk kawasan Jalan Raya Pacitan-Ponorogo.
Setelah diselidiki masyarakat dan perangkat desa setempat, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Jumlah wanita yang jadi korban tersangka sudah mencapai sembilan orang. “Awalnya kami menerima laporan warga terkait ulah pelaku. Kemudian saya bersama beberapa warga memantau gerak-geriknya,” kata Kepala Desa Semanten Muhaimin, Senin (4/10).
Setelah dikuntit dan dipancing dengan seorang wanita, pelaku melancarkan aksinya. “Kami sempat memancingnya dan terbukti saat seorang wanita lewat, dia memepet sepeda motor korban dan akan memegang tubuh korban,” jelasnya. Namun pelaku berhasil melarikan diri ketika tahu dibuntuti warga.
“Dia biasanya beraksi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB. Saat itu memang banyak wanita remaja khususnya mahasiswi yang pulang kuliah,” ujarnya. Warga akhirnya melaporkannya ke kepolisian dan tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Sukimin membenarkan kejadian yang dilakukan tersangka. Polisi menyatakan sementara sudah ada sembilan korban pencabulan yang dilakukan tersangka. Mereka semuanya perempuan dengan rentang usia 17-28 tahun.
“Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Mei lalu. Hingga kini, baru dua korban yang melaporkan. Untuk korban lainnya akan kami identifikasi. Kemungkinan korban bertambah,,” ungkapnya.
“Tersangka tidak pilih-pilih, yang penting perempuan. Sebab ada korban yang juga ibu rumah tangga” imbuhnya. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku yang diduga mengalami kelainan seks.
Saat dimintai keterangan, BP mengaku puas setelah menyentuh bagian tubuh vital korbannya. Dia mengaku selama ini kebutuhan biologisnya sudah terpenuhi. Ketika ditanya apakah sering melihat video porno, tersangka mengakuinya.
“Tapi saya tidak terangsang dan hanya pengen gitu saja (mencabuli tubuh korban),” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
ISHOMUDDIN