”Dana sudah ada di rekening Badan Nasional Penanggulangan Bencana, nanti tinggal kita dorong,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat Udjwalprana Sigit di Bandung, Jumat (1/10).
Pencairan dana itu menunggu pemerintah kabupaten/kota menyetor data Kelompok Masyarakat dan rekeningnya yang disiapkan menerima Dana Rekonstruksi Tahap II itu. Dari 13 kabuapten/kota yang tercatat menjadi korban gempa 2 September 2009 lalu baru 2 daerah yang mengirim data itu, yakni Kabupaten Kuningan dan Kota Sukabumi.
Sigit mengatakan, pemerintah kabupaten/kota diminta secepatnya mengirimkan daftar itu. ”Pokoknya siapa yang cepat (menyerahkan data itu) kita bawa ke Jakarta, langsung mengalir uang itu,” katanya.
Dia menjanjikan, tidak akan ada pemotongan apa pun atas dana yang menjadi hak korban gempa itu. Duit rekonstruksi itu akan dikirim langsung ke rekening Kelompok Masyarakat yang dikirimkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Untuk mengawasinya sekaligus mempercepat penyaluran dana rekonstruksi itu, pemerintah Jawa Barat akan melepas serempak 1.000 fasilitator untuk mendampingi warga menggunakan uang itu. Pada 6 Oktober rencananya semua fasilitator itu akan dilepas Gubernur Ahmad Heryawan.
Sigit mengatakan, setiap fasilitator akan mendampingi per 20 kelompok. Setiap Kelompok Masyarakat terdiri dari 20 keluarga korban gempa. ”Tugas fasilitator itu utuk melihat dan mengarahkan supaya uang itu digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dengan tersediaya duit itu, dana rekonstruksi rumah warga korban gempa untuk Jawa Barat dalam dua tahapan seluruhya Rp 1,7 triliun. Sigit mengatakan, dana rekonstruksi tahap pertama sudah seluruhnya disalurkan pada korban gempa. ”Kita cek sementara, sudah tersalurkan semua,” katanya.
Penyaluran dana rekonstruksi tahap pertama juga menggunakan mekanisme yang sama. ”Ini pola terbaik yang dianut selama ini, dana langsung ke masyarakat,” kata Sigit. Dana rekonstruksi Tahap II itu disiapkan untuk 26 ribu rumah kategori rusak berat serta 27 rumah kategori rusak sedang.
Dana yang diperuntukkan untuk stimulan itu besarnya Rp 15 juta untuk rumah rusak berat, dan Rp 10 juta untuk rusak sedang.
AHMAD FIKRI