Tunggakan tersebut kembali menjadi temuan BPK tahun 2010. Ada sekitar 50 orang yang menunggak, terdiri atas anggota DPRD periode 1999-2004, periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Kerugiaan daerah itu akibat kelebihan gaji yang diterima anggota DPRD sejak tahun 1999-2006 karena menganggarkan beberapa pos yang melanggar undang-undang.
Antara lain pos tunjangan perjalanan dinas, tunjangan pembuatan peraturan daerah, dan tunjangan pemeliharaan kesehatan. Ketiga pos ini dicairkan setiap bulan layaknya gaji. Padahal, pos ini hanya bisa dicairkan kalau ada kegiatan dinas atau sakit.
Ketiga pos ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP 24/2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sejak 2007, BPK merekomendasikan supaya kelebihan gaji ini segera dikembalikan ke kas daerah. Namun setiap tahun jumlah tunggakan nyaris tidak berkurang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Jafri Yusuf, mengatakan, Pemerintah Banyuwangi tetap melakukan penagihan terhadap bekas dan anggota DPRD. Penagihan diserahkan ke bagian Sekretariat DPRD. "Tetap kita tagih," katanya.
Sekretaris DPRD Heru Santoso menolak berkomentar. "Saya masih diklat," katanya. Sementara Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto, yang punya tanggungan Rp 60 juta mengatakan, tetap beritikad baik mengembalikan ke kas daerah dengan cara mencicil. "Setiap bulan saya rutin mencicil," ujarnya.
Dia mengaku, mereka yang sulit mencicil adalah bekas anggota periode 1999-2004. Sebab, katanya, beberapa dari mereka sudah meninggal dunia sehingga beban pengembaliaan uang menjadi tanggungan keluarga.
IKA NINGTYAS