TEMPO Interaktif, Samarinda - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, menyita satu unit mobil pick up L300 yang mengangkut puluhan Kayu Ulin.
Polisi juga menangkap seorang tersangka, Suyono, warga Lempake Samarinda, karena tak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu hutan itu. "Dia tak mengantongi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," kata Komisaris Arif Budiman, Kepala Satuan Reserse dsan Kriminal Polresta Samarinda, Kamis (23/9).
Kayu Ulin sebanyak 68 potong disita pada Senin (20/9). Kayu ulin yang telah diolah menjadi ukuran 5x8 sentimeter dengan panjang 4 meter tersebut akan dijual kepada pembeli di Samarinda.
Polisi menjerat Suyono dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Masih kami kembangkan (kasusnya)," ujar Arif.
FIRMAN HIDAYAT