Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Ajun Komisaris Polisi Didit Prihantoro mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui keluarnya rekomendasi yang ditandatangani Hadi Sucipto. “Pada saatnya kami akan meminta ijin gubernur untuk memeriksa Hadi,” kata Didit kepada TEMPO, Rabu (22/9).
Menurut Didit, meski masih dalam tahap penyelidikan, polisi telah mengantongi pengakuan dan kesaksian sejumlah wali murid dan kepala sekolah yang membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Rekomendasi Hadi Sucipto selaku Ketua Komisi C Bidang Pendidikan dilampirkan pada formulir pendaftaran.
Didik belum bisa memastikan pasal tindak pidana yang akan dijeratkan kepada Hadi Sucipto. Namun, perbuatan Hadi telah menyalahi ketentuan penerimaan siswa baru. Rekomendasi Hadi memungkinkan calon siswa yang tidak memiliki kemampuan cukup bisa mendapatkan jatah bangku di sekolah favorit. “Ini jelas merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.
Jika dari hasil penyelidikan diperoleh alat bukti yang kuat, polisi akan segera melakukan penahanan terhadap Hadi Sucipto, wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu. Hal ini untuk menghindari adanya upaya melakukan lobi-lobi kepada jajaran Muspida untuk lolos dari jeratan hukum.
Dikonfirmasi hal itu Hadi Sucipto menolak berkomentar. Dia bahkan tidak bersedia mengangkat telepon maupun menjawab pesan singkat TEMPO yang dikirimkan ke telepon selulernya.
Namun sebelumnya dia sempat membantah telah mengeluarkan rekomendasi kepada orang tua siswa. Bahkan dia mengancam akan memanggil kepala sekolah yang menyatakan memiliki surat rekomendasi atas nama dirinya. “Akan saya tanyai mereka,” kata Hadi kepada Tempo beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Kediri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Woro Renny Pramana meminta polisi tidak menyalahkan Hadi Sucipto. Menurut dia obral rekomendasi itu merupakan dampak dari perubahan sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan Wali Kota Kediri Samsul Ashar dan Dinas Pendidikan setempat. “Anggota DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi juga atas akses mereka,” ucapnya.
Woro Renny Pramana menambahkan, seharusnya polisi juga turut memeriksa Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan agar fair. Sebab mekanisme penerimaan siswa baru ini merupakan produk pemerintah yang dikeluarkan melalui peraturan Wali Kota. HARI TRI WASONO.