TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Harry Azhar Azis mengatakan selama ini tidak ada standar seberapa besar perjalanan dinas lembaga negara dan kementerian negara. Standar itu, kata dia mencakup aturan boleh tidaknya membawa isteri saat melakukan perjalanan dinas. “Selama ini kan tidak ada aturannya boleh membawa isteri,” kata Harry saat dihubungi, Jakarta Senin 20 September 2010.
Menurut Harry, tak adanya aturan yang mengatur perjalanan dinas itu kemudian membuat penentuan besaran dana perjalanan dinas juga tidak punya ukuran. "Kalau boleh bawa isteri kan otomatis anggarannya jadi dua kali lipat," katanya.
Harry mengecualikan aturan ini untuk Presiden dan Wakil Presiden. " Kalau mereka kan sudah ada aturannya, tapi untuk menteri atau gubernur BI harus diatur," katanya.
Menurut Harry penentuan besaran anggaran perjalanan dinas tidak pernah detail dan hanya dimasukkan dalam belanja barang dan modal. Dia mengatakan proses penentuan besaran anggaran perjalanan itu diusulkan oleh setiap kementerian, kemudian dimasukkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan di-angka-kan oleh Kementerian Keuangan. “Materialisasi angkanya berdasarkan historis data tahun lalu dan potensi penerimaan negara,” katanya.
Dia memastikan, besaran angka perjalanan dinas akan terus meningkat setiap tahun. “Hampir semua anggaran itu pasti naik, jadi kalau tahun lalu 10 tidak mungkin turun jadi 7,” katanya.
Harry mengatakan dalam penentuan anggaran perjalanan dinas itu harus disertakan dengan detail rencana perjalanan dinas tersebut. “Jenis perjalanannya seperti apa, penting apa tidak,” katanya.
Menurut Harry harus diperjelas pegawai golongan mana dan sampai pada tingkat apa boleh melakukan perjalanan dinas. Besarnya anggaran perjalanan dinas ini, kata dia mestinya harus sebanding dengan besarnya jumlah pegawai sebuah kementerian atau lembaga.
IQBAL MUHTAROM