"Polisi tidak berwenang membubarkan ormas, namun data pelanggaran kami sudah siapkan," kata Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Iskandar Hassan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/9).
Menurut Iskandar, yang seharusnya mengevaluasi atau lebih kerasnya dikatakan melakukan pembubaran kepada ormas adalah Kementerian yang tersangkut. Pihak kepolisian, kata dia, akan mendukung jika memang dibutuhkan. "Inisiatif tidak ada pada kami," ujarnya.
Pembekuan atau pembubaran, kata Iskandar, memang bisa dikaitkan dengan seberapa jauh pelanggaran yang dilakukan. "Kalau ormasnya bandel, instansi atau kementerian yang harus bertindak," ujarnya.
Kepolisian hanya akan bertindak dalam koridor hukum. "Semua masalah harus diselesaikan secara hukum," katanya.
Sandy Indra Pratama