TEMPO Interaktif, Jakarta -Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Jawa Tengah akan melarang angkutan barang untuk melintas sejak empat hari menjelang lebaran hingga sehari setelah lebaran.
Mereka juga akan menyiapkan Terminal Peti Kemas Pedaringan untuk digunakan sebagai lahan parkir angkutan barang. "Larangan melintas untuk kendaraan angkutan barang itu berlaku secara nasional," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Yosca Herman Soedrajad.
Larangan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandeng dan kontainer. Menurutnya, angkutan barang yang diperbolehkan melintas pada saat lebaran hanyalah yang memuat barang-barang khusus, seperti sembako dan bahan bakar, pupuk, susu murni, serta angkutan pos.
Dia mengaku, Dinas Perhubungan telah melakukan sosialiasi mengenai kebijakan tersebut kepada pengusaha angkutan barang. "Mereka juga telah terbiasa, sebab kebijakan itu juga berlaku pada tahun-tahun sebelumnya," kata Herman. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menjamin kelancaran jalur lalu lintas selama lebaran.
Selain jalannya yang lamban, ukuran kendaraan angkutan barang yang cukup besar dikhawatirkan mengganggu perjalanan kendaraan lain saat lebaran
Dia menegaskan, petugas akan menghentikan kendaraan angkutan barang yang tetap melintas, terutama kendaraan angkutan barang dari luar daerah.
Mereka akan diarahkan untuk memarkir kendaraannya di lokasi khusus, hingga sehari setelah lebaran. "Mereka tidak boleh memarkir kendaraannya di tepi jalan," kata Herman. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan kawasan Terminal Peti Kemas Pedaringan sebagai lokasi parkir kendaraan angkutan barang.
Terminal tersebut memiliki lokasi parker yang cukup luas, sehingga mampu untuk menampung lebih dari 50 truk kontainer. "Kalau untuk truk biasa, bisa muat lebih dari seratus armada," kata Herman.
AHMAD RAFIQ