TEMPO Interaktif, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 97 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal ke Malaysia, Sabtu (28/8). .
Para TKI tersebut ditangkap di Pelabuhan Laut Tenau Kupang, saat hendak diberangkatkan ke Nunukan menggunakan kapal motor (km) Bukit Siguntang. TKI ilegal ini terdiri dari 87 orang laki-laki dan 10 orang tenaga kerja wanita. Kebanyakan di antaranya masih berusia dibawah 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kupang Ajun Komisaris Yeter Selan mengatakan, para TKI tersebut ditangkap, karena tidak miliki dokumen resmi ketenagakerjaan. Bahkan, banyak yang tidak miliki kartu tanda penduduk (KTP). "Ketika ditanya dokumen sebagai tenaga kerja dan KTP, mereka tidak bisa menunjukan sehingga kami amankan," katanya.
Seorang TKI, Petrus, 16, mengaku diajak oleh Ferdi Nahak (calo TKI) untuk bekerja di perkebunan kepala sawit di Nunukan, Kalimantan Timur. Namun ia tidak mengetahui pekerjaannya yang akan dikerjakan nanti seperti apa dan berapa upah yang akan diterimannya. "Saya dijanjikan bekerja di kebun kelapa sawit, tapi saya tidak tahu akan dibayar berapa oleh Ferdi Nahak," katanya.
Sedangkan Oktovianus Nahak, 16, juga diajak Ferdi untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan upah sebesar Rp 42 ribu perhari. Menurut dia, semua biaya pemberangkatan dari kampung halaman di Kabupaten Belu hingga Nunukan ditanggung Ferdi Nahak. "Semua biaya pemberangkatan ke Nunukan ditanggung oleh Ferdi," katanya.
Saat ini, para TKI Illegal itu masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Polresta Kupang, dan melakukan koordinasi untuk pulangkan calon TKI itu ke kampung halaman.
YOHANES SEO