TEMPO Interaktif, Jakarta - Dari 177 warga negara Indonesia yang menjadi terpidana mati di Malaysia, lima orangnya adalah Tenaga Kerja Indonesia. "Sejauh ini kami baru bisa mengkonfirmasi 5 orang yang masuk dalam kategori TKI," Ketua Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah Jazilul Fawaid dalam siaran pers yang diterima, Rabu (25/8)
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia kemarin, merilis data bahwa sebanyak 6.845 Warga Negara Indonesia terlibat masalah hukum di Malaysia. Dari data tersebut, 177 orang diancam hukuman mati. Tiga diantara terpidana mati tersebut, proses bandingnya ditolak Mahkamah Agung (Koran Tempo, 24 Agustus 2010)
Kelima orang tersebut ditahan selama kurun 2002-2007 itu, terancam hukuman mati dengan tuduhan membunuh. "Tapi kelimanya sudah dipenuhi hak-haknya," kata Jazilul. Hak tersebut antara lain, pengacara disediakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan pencairan asuransi.
"Kami berharap bisa berhasil seperti Herlina Trisnawati dulu yang diancam hukuman mati dan dibela sehingga akhirnya divonis 15 tahun penjara," ujarnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan hingga saat ini penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia belum dicabut. "Mereka yang masih bandel berangkat berarti non prosedural dan bisa terancam dipenjara oleh otoritas Malaysia," katanya.
Dianing Sari