"Yang betul-betul kasusnya sudah ada ketetapan hukum hanya tiga, itu pun sedang dalam proses grasi ke pemerintah Malaysia," kata Marty di kantor Presiden kemarin, "Proses grasi tersebut masih berjalan."
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia pada Senin lalu merilis data bahwa sebanyak 6.845 warga negara Indonesia terlibat masalah hukum di Malaysia. Dari data tersebut, 177 orang terancam hukuman mati. Tiga di antara terpidana mati tersebut, proses bandingnya telah ditolak Mahkamah Agung Malaysia.
Menurut Marty, dari 177 tersebut, 142 di antaranya terjerat kasus narkoba, selebihnya terlibat aksi kriminal. Lalu, dari 142 orang itu, 70 orang di antaranya masih menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama, sedangkan 54 orang lainnya dijatuhi hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan sedang mengajukan banding. Adapun 5 orang telah dijatuhi hukuman mati di pengadilan tinggi dan tengah mengajukan kasasi. "Dari semua kasus tersebut, belum ada yang dieksekusi," kata Marty.
Hingga saat ini, belum diperoleh kepastian apakah tiga warga Indonesia yang divonis mati pengadilan federal Malaysia itu merupakan tenaga kerja Indonesia atau warga negara biasa. "Persisnya TKI atau bukan, belum dicek," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantornya kemarin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, pemerintah Indonesia tak akan menggunakan tekanan diplomatik untuk mencegah warganya dihukum mati oleh negara tetangga, seperti Malaysia. Dalam hal ini, Indonesia akan menggunakan pendekatan hubungan diplomatik secara baik-baik. "Tidak perlu tekanan-tekanan. Kita hargai sistem hukum negara lain," ujarnya. Yang jelas, Patrialis menambahkan, "Kita bantu semaksimal mungkin agar WNI bisa dibebaskan. Setidaknya hukuman mereka bisa diperingan."
l DWI RIYANTO | BUNGA MANGGIASIH | DIANING SARI