TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menghimbau pejabat negara untuk tidak menerima parsel lebaran. "Prinsipnya jangan ada gratifikasi," kata dia dikantornya, Senin (23/8).
KPK sebelumnya menghimbau pejabat negara tidak menerima parsel lebaran karena dianggap gratifikasi. Jika terlanjur menerima, harus diperhatikan nlainya. Jika diatas Rp 250 ribu, pejabat tersebut harus melapor. Selain itu, KPK juga meminta pejabat negara agar tidak memanfaatkan mobil dinas untuk mudik.
Menurut Gamawan, menghindari penerimaan parsel ini merupakan bagian usaha untuk membangun budaya dikalangan pejabat. Agar pihak luar juga sadar, untuk tidak terbiasa memberi sesuatu kepada para pejabat.
"Kalau uang parsel itu kan berapalah, kecil. Tapi ini bukan soal nilainya, " kata Gamawan. "Substansinya adalah bagaimana mendidik kita untuk tidak menerima gratifikasi."
Secara terpisah, Koordinator ICW Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan aturan parcel bagi pejabat harus jelas. Sanksinya apa kalau dia terima, "Kalau ada yang sembunyi-sembunyi (tetap terima) sanksinya apa. Harus ada aturan kongkret," kata dia.
MUNAWWAROH