Menurut Madani, pemulangan mereka dilakukan secara bertahap sejak awal bulan Ramadhan. Dari 10 TKI ilegal tersebut, dua di antaranya perempuan. Sebagian besar dari mereka tidak membawa uang sedikitpun meski telah bertahun-tahun bekerja. ”Majikan mereka tak membayarkan gajinya,” ujarnya.
Pihak Dinsosnakertrans memberikan uang transportasi Rp 75 ribu per orang agar mereka bisa sampai ke rumah masing-masing. "Sesuai peraturan, hanya itu bantuan yang bisa kami berikan, papar Madani.
Menurut catatan Dinsosnakertrans Sumenep banyak warga kecamatan pulau Kangean yang menjadi TKi Ilegal. Dari sekitar 70 TKI yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia, 90 persen merupakan warga Kangean. MUSTHOFA BISRI.