TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mendukung wacana soal ulama tak usah mensalatkan jenazah koruptor. Menurut dia, anjuran itu harus dibaca sebagai kampanye untuk memerangi korupsi yang sedang menggurita di negeri ini. "Jangan disalahfahami sebagai larang mensalatkan apalagi mengharamkan," kata dia di Jakarta, Kamis (19/8).
Anjuran yang melarang jenazah koruptor larangan dilontarkan Sekretaris Jenderal Katib Am Nahdlatul Ulama Malik Madany. Menurut dia, Larangan tersebut hanya berlaku bagi pemimpin agama, yakni ulama dan kiai.
Menurut Malik, di Nahdlatul Ulama larangan mensalatkan koruptor oleh kiai telah jadi keputusan musyawarah nasional. Tujuannya, kata dia, sebagai sanksi sosial kepada keluarga almarhum.
Kata Lukman mensalatkan jenazah muslim, termasuk muslim korup, hukumnya fardlu kifayah. "Nah kewajiban mensalatkan jenazah itu gugur bila telah ada orang lain yang mensalatkan," ujar Lukman. "Larangan NU itu sebenarnya ingin menggugurkan kewajiban sekelompok orang itu."
FAJAR