TEMPO Interaktif, Mojokerto: Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melarang acara bedah buku yang akan digelar malam ini di gedung pertemuan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mojokerto. Larangan itu dikeluarkan setelah polisi mengetahui bahwa buku yang akan dibedah itu adalah hasil karya seorang eks tahanan politik dan pernah menjadi anggota Lekra, lembaga kesenian di bawah Partai Komunis Indonesia (PKI)
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mojokerto, Affandi, kegiatan itu dibatalkan karena belum mengantongi izin dari polres, badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat (bakesbang linmas), serta pemerintah setempat. "Berulang kali saya minta izin kepolisian, tapi panitia tak bisa memberikan, maka terpaksa acara dibatalkan," kata dia, Selasa (3/8). Affandi mengatakan, penyelenggara kegiatan baru mengajukan izin peminjaman tempat tadi siang.
Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetijo Utomo mengatakan, dia mengetahui ada kegiatan bedah buku itu justru dari laporan intelejen. Dalam laporan disebutkan, legiatan bedah buku membawa bendera Lekra. Peserta seminar juga dicurigai eks tahanan politik dan eks anggota lekra."Saya tidak ingin ada kegiatan yang provokatif. Semua kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila tidak bisa ditolerir," katanya.
Penanggungjawab acara, Jabbar Abdullahmengatakan dirinya memahami kecemasan aparat. Dia datang ke polres untuk memberikan klarifikasi. Bedah buku ini sebenarmya hanya acara rutin tiga mingguan. Kegiatan ini digelar Komunitas Lembah Pring yang bekerjasama dengan seniman dan budayawan setempat. Namun, dalam kali ini, komunitas ingin membuat acara berbeda dengan membedah 25 buku kontroversi, 5 buku karangan eks tentara lekra, dan sisanya buku karangan eks tahanan politik. "Karena dilarang, akhirnya bedah buku kami pindah ke sanggar Komunitas Lembah Pring," kata Jabbar.
Markas komunitas itu berada di Jalan Mojokuripan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Panitia rencananya tetap akan menggelar kegiatan ini di tempat itu.
MUHAMMAD TAUFIK