Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep Titik Suryati mengatakan meski sudah berlangsung sejak tahun 2008, jumlah pemohon bantuan hukum masih sangat minim.
Hingga pertengahan 2010, kata dia, baru 12 warga yang mengajukan bantuan hukum. Padahal pagu bantuan hukum yang disediakan untuk 22 perkara. "Mayoritas pemohon kasus pencurian, perselisihan, dan perceraian," katanya, Senin (2/8).
Minimnya pemohon bantuan hukum, lanjut dia, salah satunya dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tidak mampu di pedesaan. Selain itu banyak warga yang lebih memilih meminta bantuan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menyelesaikan masalah mereka. "Kita akan giatkan sosialisasi ke lewat kepala desa," ujarnya.
Menurut Titik, syarat mendapatkan bantuan hukum tidak sulit. Cukup membawa surat pernyataan tidak mampu dari kepala desa, kemudian akan di kroscek benar tidaknya apakah pemohon warga mampu atau tidak.
Soal anggaran yang disediakan, Titik enggan merincikan. Dia mengatakan untuk setiap pemohon biaya perkara yang disediakan sebesar Rp 5 juta. "Program ini kerja sama dengan advokat di Sumenep," paparnya.
MUSTHOFA BISRI