Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun Eddy Susanto menjelaskan, pemecatan guru cabul itu dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Eddy, BKD masih menunggu informasi resmi kepolisian tentang pemeriksaan terhadap guru tersebut. “Setelah kami mendapatkan laporan dari kepolisian, guru itu kami berhentikan sementara demi kelancaran pemeriksaan oleh polisi,” kata Eddy, Sabtu (31/7). Selain itu, selama menjalani pemeriksaan, gajinya juga ditutunkan.
Pemecatan guru tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Disebutkan, seorang PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
K yang sudah menjadi guru sejak 1992 itu, pada 26 Juli lalu dilaporkan ke Polresta Madiun. Hingga saat ini sudah 11 murid perempuan yang mengadu karena dicabuli guru tersebut. Polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. ISHOMUDDIN.