Lukman berharap fatwa ini bisa membuka kebuntuan dalam upaya pemberantasan korupsi yang terjadi selama ini. Dimana, koruptor selama ini banyak berlindung di balik azas praduga tak bersalah dan lemahnya pembuktian oleh penyidik. "Saya berharap DPR dan pemerintah merespons fatwa itu dengan segera menyiapkan revisi Undang-Undang Korupsi," katanya.
Musyawarah nasional Majelis Ulama Indonesia yang berakhir kemarin salah satunya memang mengeluarkan fatwa pembuktian terbalik.“Pembuktian terbalik dimungkinkan pada kasus seperti penguasaan kekayaan seseorang yang diduga tidak sah,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am.
Baca Juga:
Menurut dia, pembuktian benar-tidaknya tuduhan dibebankan kepada terdakwa. Dia mencontohkan, jika seorang pejabat dengan pendapatan Rp 100 juta per bulan ternyata mempunyai kekayaan Rp 10 miliar, maka dapat diindikasikan korupsi, “Sampai dia bisa membuktikan bahwa sisa kekayaan selain dari pendapatan itu sah diperoleh,” ujarnya.
Majelis meminta pemerintah merevisi beberapa aturan perundangan agar asas pembalikan beban pembuktian bisa digunakan. Terutama, kata Asrorun, untuk tindak pidana yang sulit didapatkan bukti materialnya. Majelis meminta penegak hukum menangani dan mengadili perkara korupsi.
FAJAR | DIANING SARI
Baca Juga: