Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR dan Pemerintah Diminta Merespons Fatwa Pembuktian Terbalik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin mendukung fatwa MUI yang mendorong penerapan asas pembuktian terbalik dalam kasus yang diindikasikan (amarat al-hukm) tindak pidana. "Ini terobosan yang luar biasa," kata dia, Rabu (28/7).

Lukman berharap fatwa ini bisa membuka kebuntuan dalam upaya pemberantasan korupsi yang terjadi selama ini. Dimana, koruptor selama ini banyak berlindung di balik azas praduga tak bersalah dan lemahnya pembuktian oleh penyidik. "Saya berharap DPR dan pemerintah merespons fatwa itu dengan segera menyiapkan revisi Undang-Undang Korupsi," katanya.

Musyawarah nasional Majelis Ulama Indonesia yang berakhir kemarin salah satunya memang mengeluarkan fatwa pembuktian terbalik.“Pembuktian terbalik dimungkinkan pada kasus seperti penguasaan kekayaan seseorang yang diduga tidak sah,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am.

Menurut dia, pembuktian benar-tidaknya tuduhan dibebankan kepada terdakwa. Dia mencontohkan, jika seorang pejabat dengan pendapatan Rp 100 juta per bulan ternyata mempunyai kekayaan Rp 10 miliar, maka dapat diindikasikan korupsi, “Sampai dia bisa membuktikan bahwa sisa kekayaan selain dari pendapatan itu sah diperoleh,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis meminta pemerintah merevisi beberapa aturan perundangan agar asas pembalikan beban pembuktian bisa digunakan. Terutama, kata Asrorun, untuk tindak pidana yang sulit didapatkan bukti materialnya. Majelis meminta penegak hukum menangani dan mengadili perkara korupsi.

FAJAR | DIANING SARI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empati bagi Nenek Asyani

2 Mei 2015

Empati bagi Nenek Asyani

Akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 500 jutauntuk Asyani. Ia seorang nenek yang didakwa mencuri kayu jati atas laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.Ini ironi pengadilan untuk menegakkan hukum atas pemanfaatan sumber daya alamyang sangat dirasa ketidakadilannya dibanding kasus-kasus lain. Misalnya, vonis terhadap kapal pencuri ikan Hai Fa.


Permohonan Justice Collaborator Ditolak  

16 Januari 2014

ki-ka : Mantan hakim Agung, Benyamin Mangkudiraja, Wakil Menteri hukum dan Ham deny Indrayana dan Wakil Ketua KPK, bambang Widjojanto dalam diskusi sistem hukum 'Justice Collaborator' di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/05). TEMPO/Seto Wardhana
Permohonan Justice Collaborator Ditolak  

Ia mengaku bingung mengapa Kepala Lapas Tua Tunu mengajukan justice collaborator kepada kedua terpidana.


Harta Djoko Susilo, KPK Pakai Pembuktian Terbalik

15 Maret 2013

Seorang warga melihat kondisi salah satu rumah milik Djoko Susilo di Jalan Cikajang No.18, Jakarta Selatan, yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pencucian uang (20/2).  ANTARA/Dhoni Setiawan
Harta Djoko Susilo, KPK Pakai Pembuktian Terbalik

Semua aset Djoko senilai Rp 100 miliar disita agar kelak bisa dipakai mengganti kerugian negara.


Kuntoro: Presiden Sepakat Penguatan Azas Pembuktian Terbalik  

6 April 2010

Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangunsubroto. TEMPO/Tony Hartawan
Kuntoro: Presiden Sepakat Penguatan Azas Pembuktian Terbalik  

"Beliau (presiden) memberikan suatu kehati-hatian agar ini tidak disalahgunakan," katanya.


Inspektur Upacara HUT RMS DiTuntut Penjara 10 Tahun

11 Juli 2008

Inspektur Upacara HUT RMS DiTuntut Penjara 10 Tahun

Dominggus Salamena alias Ongen dituntut 10 tahun penjara terhadap karena bertindak sebagai Inspektur upacara (Irup) Hari Ulang Tahun Republik Maluku Selatan (RMS), pada 25 April 2006 di hutan Wana Dusun Siwang, Gunung Nona, Nusaniwe, Ambon.


Wanita Lajang, Tewas di Kamar Mandi

16 Desember 2004

Wanita Lajang, Tewas di Kamar Mandi

Ong Fung Ing (47) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar mandi rumahnya, di Perumahan Villa Bandara Blok M-3 Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.


SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung

26 Oktober 2004

SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung

SBY berkunjung ke Kejaksaan Agung, mengingatkan agar para pejabat Kejagung bekerja lebih baik mendukugn pemerintahan yang baru.


Rizal Ramli: Jaksa Agung Berpihak Pada Djoko Tjandra

6 Maret 2004

Rizal Ramli: Jaksa Agung Berpihak Pada Djoko Tjandra

Menurut mantan Kabulog Rizal Ramli, pencairan dana eks cessie Bank Bali Rp 546 miliar, tidak sah.