Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permohonan Justice Collaborator Ditolak  

image-gnews
ki-ka : Mantan hakim Agung, Benyamin Mangkudiraja, Wakil Menteri hukum dan Ham deny Indrayana dan Wakil Ketua KPK, bambang Widjojanto dalam diskusi sistem hukum 'Justice Collaborator' di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/05). TEMPO/Seto Wardhana
ki-ka : Mantan hakim Agung, Benyamin Mangkudiraja, Wakil Menteri hukum dan Ham deny Indrayana dan Wakil Ketua KPK, bambang Widjojanto dalam diskusi sistem hukum 'Justice Collaborator' di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/05). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Kepala Lembaga Permasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang untuk dua pejabat di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Keduanya adalah terpidana korupsi pembebasan lahan rusunawa.

Kedua terpidana tersebut adalah Syafiudin dan H. Abdullah Abdulrahman yang masing-masing sudah diganjar hukuman lima tahun penjara.

"Permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan justice collaborator hanya bisa dilakukan jika kasus tersebut masih dalam proses. Bukan sudah mendapat kekuatan hukum tetap," ujar pelaksana harian Kepala Kejari Pangkalpinang Robert Sitinjak kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2014.

Ia mengaku bingung mengapa Kepala Lapas Tua Tunu mengajukan kedua terpidana itu untuk menjadi justice collaborator. "Ini semacam tidak mengerti peraturan. Atau patut diduga ada permainan untuk mengurangi masa tahanan kedua terpidana. Kayak ada udang di balik bakwan," ujar dia.

Menurut dia, justice collaborator hanya bisa diajukan apabila suatu kasus masih dalam proses dan belum mendapat putusan dari pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Justice collaborator adalah pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan yang bertujuan mengungkap suatu kasus. Sedangkan kedua terpidana ini tidak pernah mau bekerja sama selama proses kasus tersebut. Bahkan denda dari putusan pengadilan juga belum dibayar," ujar dia.

Kasus korupsi proyek APBD Kota Pangkalpinang tahun 2008 tersebut bermula saat Dinas Pertanahan mendapat alokasi dana Rp 10 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan rusunawa. Lahan tersebut dibeli dari Musa, warga setempat, seharga Rp 750 juta. Namun dalam laporan kedua terpidana, disebutkan bahwa harga lahan tersebut adalah Rp 1,2 miliar.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empati bagi Nenek Asyani

2 Mei 2015

Empati bagi Nenek Asyani

Akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 500 jutauntuk Asyani. Ia seorang nenek yang didakwa mencuri kayu jati atas laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.Ini ironi pengadilan untuk menegakkan hukum atas pemanfaatan sumber daya alamyang sangat dirasa ketidakadilannya dibanding kasus-kasus lain. Misalnya, vonis terhadap kapal pencuri ikan Hai Fa.


Harta Djoko Susilo, KPK Pakai Pembuktian Terbalik

15 Maret 2013

Seorang warga melihat kondisi salah satu rumah milik Djoko Susilo di Jalan Cikajang No.18, Jakarta Selatan, yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pencucian uang (20/2).  ANTARA/Dhoni Setiawan
Harta Djoko Susilo, KPK Pakai Pembuktian Terbalik

Semua aset Djoko senilai Rp 100 miliar disita agar kelak bisa dipakai mengganti kerugian negara.


DPR dan Pemerintah Diminta Merespons Fatwa Pembuktian Terbalik

28 Juli 2010

DPR dan Pemerintah Diminta Merespons Fatwa Pembuktian Terbalik

"Ini terobosan yang luar biasa," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin.


Kuntoro: Presiden Sepakat Penguatan Azas Pembuktian Terbalik  

6 April 2010

Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangunsubroto. TEMPO/Tony Hartawan
Kuntoro: Presiden Sepakat Penguatan Azas Pembuktian Terbalik  

"Beliau (presiden) memberikan suatu kehati-hatian agar ini tidak disalahgunakan," katanya.


Inspektur Upacara HUT RMS DiTuntut Penjara 10 Tahun

11 Juli 2008

Inspektur Upacara HUT RMS DiTuntut Penjara 10 Tahun

Dominggus Salamena alias Ongen dituntut 10 tahun penjara terhadap karena bertindak sebagai Inspektur upacara (Irup) Hari Ulang Tahun Republik Maluku Selatan (RMS), pada 25 April 2006 di hutan Wana Dusun Siwang, Gunung Nona, Nusaniwe, Ambon.


Wanita Lajang, Tewas di Kamar Mandi

16 Desember 2004

Wanita Lajang, Tewas di Kamar Mandi

Ong Fung Ing (47) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar mandi rumahnya, di Perumahan Villa Bandara Blok M-3 Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.


SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung

26 Oktober 2004

SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung

SBY berkunjung ke Kejaksaan Agung, mengingatkan agar para pejabat Kejagung bekerja lebih baik mendukugn pemerintahan yang baru.


Rizal Ramli: Jaksa Agung Berpihak Pada Djoko Tjandra

6 Maret 2004

Rizal Ramli: Jaksa Agung Berpihak Pada Djoko Tjandra

Menurut mantan Kabulog Rizal Ramli, pencairan dana eks cessie Bank Bali Rp 546 miliar, tidak sah.