Sebabnya, pengajuan berkas keempat gugatan tersebut melewati tenggat waktu. Dua di antaranya, yakni Maros dan Luwu Timur, juga dinilai salah menetapkan objek permohonan, sehingga gugatannya tak bisa diterima.
"Objek permohonan seharusnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros yang ditetapkan pada hari Senin, 28 Juni 2010," ujar Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/7).
Sehingga, tenggat waktunya ialah tiga hari kerja setelah 28 Juni, yakni 1 Juli. Namun, pemohon dari Kabupaten Maros, yaitu Nurhasan-Karim Saleh dan Muhammad Asdar-Muhammad Rijal Assaggaf, malah menggugat Keputusan KPU Maros tentang Penetapan Pasangan Terpilih pada 29 Juni. Pemohon mengajukan berkasnya ke Mahkamah pada 2 Juli.
Hal serupa terjadi pada perkara Luwu Timur, yang diajukan Nur Husain-Abdul Madjid Tahir, Muh. Nur Parantean-Aspar Syafar, serta Umar Makandiu-Ilham. Pemohon mengajukan gugatan pada 5 Juli atas Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih bertanggal 1 Juli. Mahkamah menilai seharusnya pemohon menggugat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 28 Juni, yang tenggat waktunya ialah 1 Juli.
Sedangkan pengaju berkas dari Barru serta Pangkajene dan Kepulauan, meski telah memilih objek perkara yang benar, namun terlambat memasukkan berkasnya ke Mahkamah. Tenggat bagi Barru adalah 2 Juli, tetapi berkas baru masuk tanggal 5 Juli. Adapun batas waktu untuk Pangkajene dan Kepulauan ialah tanggal 5 Juli, tapi pemohon memasukkan berkasnya pada 6 Juli.
"Mahkamah mementingkan keadilan prosedural daripada substansial, terlalu rigid pada hukum acara. Padahal harusnya pokok perkara dipertimbangkan juga," ujar Irwan Muin, kuasa hukum pemohon dari Luwu Timur, mengomentari kekalahannya.
Kuasa hukum KPU Maros, Luwu Timur, dan Gowa Mappinawang berpendapat pada dasarnya kinerja KPU sudah benar. Sehingga, hasil kerjanya tidak layak disengketakan di Mahkamah. ”Mereka (KPU) sudah melaksanakan tugas dengan baik dan tidak memihak,” ucap Mappinawang seusai sidang.
Dia mengatakan, pelajaran yang didapat dari kandasnya sejumlah gugatan pemilihan tersebut adalah pemohon lebih sering menggunakan kebiasaan ketimbang memahami aturan dalam Undang-undang. ”Pemohon menggunakan kebiasaan dan tidak melihat UU. Kebiasaannya adalah mengajukan permohonan setelah keputusan penetapan,” ujarnya.
BUNGA MANGGIASIH