Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan 10 tersangka yang diduga menyebarkan video porno tersebut. Namun, surat izin penahanan dari pengadilan baru diberikan kepada tiga tersangka.
BT dan US termasuk dalam delapan tersangka awal yang ditetapkan oleh polisi. Sedangkan RJ diduga sebagai pengunggah pertama video porno tersebut. Satu tersangka lainnya, yaitu K hingga saat ini belum ditahan. Tersangka penyebar video tersebut dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus video porno tersebut. Sepuluh diantaranya diduga sebagai penyebar, dan tiga lainnya adalah artis pemeran video porno itu, yakni Ariel, Luna, dan Tari.
NALIA RIFIKA