TEMPO Interaktif, BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informasi sudah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-undang Konvergensi Media. "Rancangan itu untuk mengantisipasi perkembangan pesat konvergensi media di Indonesia" kata Menteri Komunikasi dan Informasi Tiffatul Sembiring di Bandung, Selasa (20/7).
Sejauh ini, menurut Tiffatul, ada tiga regulasi soal media. Diantaranya UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Namun ketiga UU itu dianggap belum cukup.
“Sejauh ini kami baru dalam taraf penyusunan. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Komisi I DPR,” kata Tifatul usai membuka Asia-Europe Meeting (ASEM) Forum on Strengthening Cooperation in ICT Reasearch and Development di Bandung.
Tifatul menuturkan, bentuk konvergensi dalam perkembangan media saat ini mulai dari televisi, koran, hingga media online berada dalam satu sayap perusahaan. Konten media televisi berada di bawah pengawasan Komisi Penyiaran, konten koran diawasi oleh Dewan Pers, sementara untuk konten online menjadi wilayah abu-abu.
Rancangan Undang-Undang itu di antaranya untuk memastikan posisi media online itu. Diantaranya berupa pengaturan agar tidak terjadi monopoli pasar hingga aturan soal penggunaan teknologinya. “Misalnya kita sudah putuskan di sistem fix televisi kita itu menggunakan sistem Eropa, nanti di sistem konvergensi, ada mobile television, kita mau menggunakan sistem apa,” kata Tifatul.
Tifatul mengatakan, sejumlah negara sudah mengimplementasikan regulasi soal konvergensi tersebut di antaranya Swedia, Korea Selatan, serta Australia. Sejumlah negara tengah menyiapkan aturannya seperti Jepang serta Malaysia. “Di beberapa negara, regulasi ini berbeda-beda,” katanya.
Kementrian Kominfo sengaja menggelar ASEM Forum yang dibuka hari ini itu untuk mempelajari implementasi praktek regulasi soal konvergensi yang dipraktekkan sejumlah negara. “Kita harus menetapkan strategi ktia di era konvergensi ini, kalau kita lemah dalam strategi, bisa jadi nanti kita hanya tambal sulam saja,” katanya.
Tifatul mengatakan, menghadapi perkembangan pesat konvergensi itu, Indonesia menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari regulasi yang belum siap, hingga belum adanya kepastian teknologi yang akan digunakan. Dia mencontohkan, di dunia penyiaran ada pergeseran dari sistem analog ke sistem digital, di telekomunikasi pun tengah terjadi revolusi mulai dari pengembangan sistem 2G hingga yang terbaru LTE (Long Term evolution).
ASEM Forum yang mengambil tema Strengthening Cooperation in ICT Research and Development ini diikuti oleh 23 negara peserta. Di sana akan dibahas mengenai pengalaman sejumlah negara mengahadapi perkembangan konvergensi media, isu terkini, serta peluangnya.
AHMAD FIKRI