TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung hingga malam ini belum mendapatkan undangan untuk datang pada sidang Uji Materi Pasal 19 sampai 22 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Gugatan itu diajukan Eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/7) besok. "Jadi saya check surat perintahnya belum ada, besok pagi saya cek lagi. Besok pagi aja kita lihat surat perintahnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto di kantornya, Rabu (14/7).
Seperti diketahui, Yusril yang kini jadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mempertanyakan legalitas jabatan Jaksa Agung pada Hendarman Supandji. Pasal yang diajukkan untuk uji materi adalah pasal yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan penghentian Jaksa Agung.
Dampak dari pengajuan gugatan uji materi legalitas Jaksa Agung ini membuat Yusril enggan untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan substansi kasus Sisminbakum pada pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas dirinya.
Diakui oleh Yusril mulai dari pertanyaan ke-7 yaitu mengenai substansi masalah, dirinya menjawab dengan kata-kata yang sama. Yusril menjawab saya tidak bersedia menjawab pertanyaan karena saya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi sehubungan uji materil dari Undang-undang nomer 16 tahun 2004 pasal 22 tentang Kejaksaan Agung RI.
"Nanti saya akan bersedia menjawab apabila telah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Jadi 32 pertanyaan sudah saya jawab semua," kata Yusril.
RENNY FITRIA SARI